Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Libatkan AKBP Mindo Tampubolon

Rekonstruksi Pembunuhan Putri Dinilai Tak Sah
Oleh : Dodo
Jum'at | 09-09-2011 | 12:11 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam

Sutan J, Siregar, praktisi hukum. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Rekonstruksi pembunuhan Putri Mega Umboh yang digelar Polda Kepulauan Riau pada Kamis (8/9/2011) dinilai tak sah lantaran tak melibatkan AKBP Mindo Tampubolon dan justru menggunakan 'stunt man' untuk menggantikan peran suami mendiang Putri itu.

"Rekonstruksi itu tak sah. Kenapa harus gunakan orang lain untuk memerankan Mindo, sementara Mindo sendiri ada dan tidak melarikan diri maupun masuk dalam DPO polisi," kata Sutan J. Siregar, praktisi hukum kepada batamtoday, Jumat (9/9/2011).

Sutan yang merupakan mantan kuasa hukum Nurdin Harahap serta Suprianto ini mengatakan seharusnya tim penyidik menyertakan Mindo yang selama disebut-sebut menjadi tersangka dalam pembunuhan tersebut.

Kewajiban menyertakan Mindo dalam rekonstruksi itu memang tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun menurut Sutan secara etika hukum tak boleh meninggalkan Mindo.

"Rekonstruksi harus digelar ulang dengan menyertakan Mindo," tukas Sutan.

Sutan menyebutkan rekonstruksi yang digelar kemarin merupakan kali kedua digelar pasca-pencabutan BAP pertama oleh Gugun Gunawan alias Ujang, salah satu tersangka, yang sebelumnya sempat menyebut adanya keterlibatan para sekuriti Perumahan Anggrek Mas III dalam pembunuhan anak Kombes James Umboh, mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Sementara itu, terkait dengan kehadiran dua sekuriti mantan klien-nya, Sutan hanya mengatakan memang benar Suprianto yang diberi uang oleh Rosma, pembantu Mindo, untuk membelikan pulsa.

"Kalau diibaratkan film, dalam rekontruksi pertama para sekuriti menyandang status sebagai peran pembantu, namun dalam rekonstruksi kedua ini Nurdin dan Suprianto hanya bertindak sebagai figuran saja," kata Sutan.