Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kata Kajati Kepri Soal Putusan Bebas Kasus Perikanan MV Selin di Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-07-2016 | 18:32 WIB
Andar-Perdana-ok.jpg Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana, mengatakan Kejaksaan Tinggi Kepri telah berusaha dengan maksimal dalam mendakwa dan menuntut terdakwa kasus pencurian ikan kapten Kapal MV Selin, terdakwa Choo Chiau Huat (50) di, Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. 

Kajati Andar mengatakan, pihaknya yakin dengan dakwaan tunggal pasal 92 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang dikenakan, sehingga tidak lagi menjerat terdakwa.sengan pasal 33 UU yang sama.

"Kami sudah berusaha dan dari awal sangat yakin atas dakwaan tunggal yang dibuat menjerat terdakwa Choo Chiau Huat dalam kasus perikanan itu akan terbukti semua," ujarnya.

‎Soal hakim yang memutus bebas dan berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa, Andar Perdana mengatakan hal itu merupakan hak hakim dan pihak kejaksaan menghormatinya.

"Apa yang mereka putuskan, kami menghormati dan kami juga punya hak dalam upaya ‎hukum kasasi," sebutnya.

Terkait dengan dakwaan tunggal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, khusunya mengenai kapal yang bukan merupakan kapal usaha perikanan tetapi merupakan kapal pesiar kecil dan non komersil, sebagaimana pasal 33 UU nomor 31 diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009, serta sesuai dengan pemeriksaan sidang, Kajati Kepri ini mengatakan, kalau hal itu merupakan asumsi hakim.

"Itu kata hakim, dan atas dasar itu kami ajukan kasasi. Biar aja itu hak hakim, dan masih ada Mahkamah Agung," ujarnya.

Ditanya mengapa tidak dijunctokan ke pasal 33 UU Perikanan, khususnya mengenai kapal non-komersil, yang dapat dipidana jika tidak memiliki Surat Izin dari Menteri Perikanan kalau melakukan operasional penangkapan ikan, Anadar bersikukuh, kalau pihaknya sangat yakin dengan dakwaan tunggal yang sikenakan dapat menjerat terdakwa.

Bahkan jika putusan kasasi Mahka‎mah Agung juga nantinya menguatkan putusan PN dan tetap membebaskan terdakwa WN Singapura itu, akibat dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak tepat, Andar mengatakan akan menerima sesuai dengan putusan yang dijatuhkan Hakim Mahkamah Agung.

"Iya kita terima, berarti kita yang salah, itu aja," ujarnya.

Editor: Udin