Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Uang Bayar Kos, Duo Orang Tua ini Nekat Menjambret
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 13-07-2016 | 19:29 WIB
jamret.jpg Honda-Batam

Hendro dan Lombok, pelaku jambret yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini, mengaku nekat merampas tas korban karena desakan ekonomi (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendro dan Lombok, pelaku jambret yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, mengaku nekat merampas tas korban karena desakan ekonomi. Saat itu, kedua terdakwa mengaku butuh uang untuk bayar kontrakan atau kos.

Dalam persidangan, Rabu (13/7/2016) sore, terdakwa Hendro menerangkan, dia dan rekannya, Lombok menjambret pada malam hari di daerah Bukit Senyum, Batu Ampar. Mereka, melihat korban, Nora dibonceng Bahtiar sedang memangku satu buah tas.

"Kami mepet motor korban. Habis itu saya tarik tasnya dan langsung kabur ke Melcem," ujar Hendro.

Di dalam tas yang dirampas itu, kata terdakwa tidak ada uang. Tetapi, ada sejumlah barang berharga berupa gelang, jam, dan beberapa handphone.

"Kami terpaksa menjambret karena butuh uang mau bayar kos," kata pria paruh baya itu.

Sementara itu, saksi penangkap yang juga dihadirkan dipersidangan menerangkan, kedua terdakwa berhasil ditangkap setelah korban membuat laporan dan saksi yang melihat kejadian masih ingat ciri-ciri pelaku. Tak berselang lama setelah mendapat laporan, kedua terdakwa berhasil dibekuk di kamar kontrakan daerah Melcem.

"Terdakwa Hendro ini sudah pernah melakukan hal yang sama. Dari keterangan korban dan saksi, kami berhasil melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti masih ada di kamar terdakwa," jelas saksi.

Usai mendengar keterangan saksi dan kedua terdakwa, Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita menunda sidang satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting untuk menyiapkan surat tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa pada sidang berikutnya.

Sesuai surat dakwaan, Hendro dan Lombok dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Masing-masing terdakwa terancam dipidana 7 tahun penjara.

Editor: Udin