Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Solusi Bagi Nelayan Soal Ganti Rugi Alat Tangkap dengan KIB Lobam
Oleh : Harjo
Sabtu | 02-07-2016 | 13:38 WIB
camat-skl-emiawati.jpg Honda-Batam

Emiwati, Camat Serikuala Lobam.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pertemuan antara nelayan dan pihak pengelola Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam sudah dilakukan berkali-kali. Terakhir, pertemuan difasilitasi oleh Camat Serikuala Lobam, Bintan di kantornya, Jumat (1/7/2016).

Emiwati, Camat Serikuala Lobam kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan ralat permasalahan kelong cacak (alat tangkap ikan) di laut Lobam milik nelayan Desa Tanjungtalok, Desa Teluksasah yang alat tangkapnya di lokasi pengembangan proyek PT Singatac Lobam belum ada solusi dan masing-masing pihak tetap pada pendiriannya..

"Hasil dari pada pertemuan tersebut, diantaranya pihak perusahaan PT Singatac melalui perwakilan PT. Bintan Inti Indistrial (BIIE) selaku pengelola kawasan menyebutkan untuk nominal ganti rugi kelong cacak milik nelayan per kelong yg masuk di wilayah area kerja PT Sivgatac Lobam sebesar Rp10 juta," kata dia, Sabtu (2/7/2016).

Sebaliknya, nelayan tidak menyetujui nominal ganti rugi yg diberikan oleh perusahaan kepada nelayan dan nelayan masih tetap bertahan dengan nominal yang diminta ganti rugi kepada perusahaan ebesar Rp165 juta per kelong cacak atau alat tangkap..

"Nelayan memberikan tempo waktu kepada Singatac Lobam paling lambat, hingga Senin, 4 Juli 2016. Apabila tidak dapat diputuskan oleh Singatac Lobam, sesuai dengan permintaan nelayan agar ponton yang sudah berada di area wilayah kelong cacak nelayan agar ditarik kembali. Selanjutnya nelayan akan turun kembali melaut sebagaimana biasa mereka mencari nafkah," terangnya.

Editor: Dodo