Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Jepang Perintahkan Penundaan Operasi Reaktor Nuklir
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-06-2016 | 09:38 WIB
fukuibyreuters.jpg Honda-Batam

Reaktor nuklir di Fukui Jepang. (Foto: REUTERS)

BATAMTODAY.COM, Tokyo - Jika Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah mematangkan rencana pembangunan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) bersama perusahaan asal Rusia, Rosatom, tapi pengadilan Jepang justru telah memerintahkan agar dua reaktor nuklir di negeri itu tidak dioperasikan dulu karena alasan keselamatan.

 

Pengadilan negeri di Otsu memerintahkan Kansai Electric untuk menutup reaktor nuklirnya di Fukui di sebelah barat Tokyo, dalam keputusan hari Jumat (17/06).

Keputusan ini menyetujui sebuah petisi yang diajukan oleh penduduk setempat yang berpendapat apabila terjadi kecelakaan nuklir di Prefektur Fukui maka dapat membahayakan danau terbesar di Jepang yang terletak 30 kilometer dari lokasi.

Perusahaan energi Jepang berupaya keras untuk menghidupkan kembali reaktor nukilir menyusul bencana nuklir yang terjadi di Fukushima tahun 2011.

Menanggapi putusan pengadilan, Kansai Electric menyatakan bahwa upaya menghidupkan kembali reaktor nuklir ini dibatalkan.
Perdana Menteri Shinzo Abe menjanjikan bahwa Jepang harus kembali kepada tenaga nuklir tahun 2016 namun warga negara Jepang menentang rencana itu dengan mengajukan gugatan di berbagai pengadilan. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani