BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi Rp3,2 miliar dana Bansos APBD Natuna ke LSM BPH Migas Natuna, masing-maisng oknum anggota DPRD Kepri, Erianto dan M.Nizar, selaku Ketua LSM BPH Migas Natuna, dijebloskan ke Rutan kelas IB Tanjungpinang sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (9/6/2016).
Kedua tersangka dibawa ke Rutan Tanjungpinang setelah sebelumnya proses penyerahan tahap II, berkas, barang bukti dan tersangka, selesai dilakukan penyidik Polisi ke Jaksa Penuntut Kejari Natuna dan Kejati Kepri.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N.Rahmat SH, mengatakan proses pelaksanaan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Kepri, langsung ditangani Tim Jaksa Penuntut dari Kajari Natuna dan Kajati Kepri.
Selain merima tersangka, tambah Rahmat, Jaksa Penuntut juga menerima beberapa bundel barang bukti, berupa dokumen dalam dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan dana Bansos dari APBD 2011 Kabupaten Natuna kepada dua tersangka selaku pengurus LSM BPH Migas Natuna.
"Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka secara otomatis kedua tersangka akan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum dalam 20 hari ke depan," sebut Rahmat.
Kedua tersangka tambah Rahmat, akan ditahan di Rutan Kampung Jawa, sambil menunggu pelaksanaan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.
"Mudah-mudahan, secepatnya berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN untuk disidangkan," sebutnya.
Kuasa Hukum Erianto, Agus Riwantoro SH yang mendampingi klienya, mengatakan dengan dilakukanya pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri, pihaknya berharap berkas perkara kliennya tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan pemeriksaan.
"Kami tidak mengajukan permohonan penangguhan, tapi kami berharap berkas perkara dua klien kami ini, dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan sidang," sebut Agus Riwantoro pada wartawan saat mendampingi kliennya, tersangka Eriyanto di Kajati Kepri, Rabu (8/6/2016).
Sementara itu, tersangka Erianto ketika ditanya BATAMTODAY.COM atas kondisi kesehatannya, mengaku sangat sehat. Selain itu anggota DPRD Kepri yang hingga saat ini belum di PAW Partai Demokrat ini, juga mengatakan, dalam pelimpahannya juga sempat diperiksa Jaksa Penuntut.
"Tadi sebentar aja ditanya dalam pelimpahan tadi," ujar Erianto ketika digiring ke mobil menuju Rutan Tanjungpinang. Baca: Penyidik Polda Kepri Lengkapi Berkas Korupsi Bansos LSM BP Migas Natuna
Sebelumnya, Penyidik Polda Kepri menetapkan Ketua LSM BP Migas Kabupaten Natuna, M Nazir dan bendaharanya Erianto, sebagai tersangka atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp3,25 miliar.
Selain M Nizar dan Erianto, Penyidik Polda juga menetapkan mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, sebagai tersangka dalam korupsi dana Bansos dari APBD 2011 Kabupaten Natuna ini. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan pelaporan dana fiktif selama tahun 2011, 2012, 2013 yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam laporan pertanggung-jawabannya, tersangka hanya melaporkan anggaran yang terpakai Rp1,2 miliar, sedangkan sisanya tidak bisa dipertanggung-jawabkan.
Mengenai dugaan penggelapan uang bansos tersebut dengan rentang waktu tiga tahun terjadi sebanyak empat kali pencairan terhadap LSM BP Migas. Keseluruhan uang dicairkan tersebut sebanyak Rp4,45 miliar.
Editor: Udin
Sementara itu, tersangka Erianto ketika ditanya BATAMTODAY.COM atas kondisi kesehatannya, mengaku sangat sehat. Selain itu anggota DPRD Kepri yang hingga saat ini belum di PAW Partai Demokrat ini, juga mengatakan, dalam pelimpahannya juga sempat diperiksa Jaksa Penuntut.
"Tadi sebentar aja ditanya dalam pelimpahan tadi," ujar Erianto ketika digiring ke mobil menuju Rutan Tanjungpinang. Baca: Penyidik Polda Kepri Lengkapi Berkas Korupsi Bansos LSM BP Migas Natuna
Sebelumnya, Penyidik Polda Kepri menetapkan Ketua LSM BP Migas Kabupaten Natuna, M Nazir dan bendaharanya Erianto, sebagai tersangka atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp3,25 miliar.
Selain M Nizar dan Erianto, Penyidik Polda juga menetapkan mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, sebagai tersangka dalam korupsi dana Bansos dari APBD 2011 Kabupaten Natuna ini. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan pelaporan dana fiktif selama tahun 2011, 2012, 2013 yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam laporan pertanggung-jawabannya, tersangka hanya melaporkan anggaran yang terpakai Rp1,2 miliar, sedangkan sisanya tidak bisa dipertanggung-jawabkan.
Mengenai dugaan penggelapan uang bansos tersebut dengan rentang waktu tiga tahun terjadi sebanyak empat kali pencairan terhadap LSM BP Migas. Keseluruhan uang dicairkan tersebut sebanyak Rp4,45 miliar.
Editor: Udin
Penasehat Hukum oknum anggota DPRD Kepri tersangka Eriyanto, Agus Riwantoro SH saat mendampingi kliennya di Kajati Kepri (Foto: Charles Sitompul)