Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanal Tarempa Serahkan Barang Bukti 223 Karton Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 14-03-2025 | 11:04 WIB
bb-rokok-ilegal.jpg Honda-Batam
Lanal Tarempa menyerahkan 223 karton rokok ilegal kepada Bea Cukai Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lanal Tarempa menyerahkan 223 karton rokok ilegal kepada Bea Cukai Tanjungpinang setelah melakukan penindakan terhadap barang tanpa pita cukai di perairan sekitar Pelabuhan RoRo Matak, Rabu (5/3/2025). Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek.

Penyerahan barang bukti dilakukan di Markas Komando (Mako) Lanal Tarempa pada Jumat (7/3/2025) melalui Berita Acara Serah Terima. Dalam operasi ini, lebih dari 2,5 juta batang rokok berhasil diamankan, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Komandan Lanal Tarempa memimpin langsung proses koordinasi dengan Bea Cukai guna memastikan pelanggaran di bidang cukai sebelum pelimpahan barang bukti. Setelah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini mencerminkan sinergi kuat antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Editor: Gokli