Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyiksaan Sekuriti, Pelanggaran HAM Serius

Komnas HAM Belum Rekomendasikan Pencopotan Kapolda Kepri
Oleh : Dodo
Kamis | 25-08-2011 | 16:04 WIB
Johny-Nelson.gif Honda-Batam

Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Komnas HAM saat berdiskusi di Batam Today. (Foto: Frans N)

BATAM, batamtoday - Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak menyatakan kasus penganiayaan oleh penyidik Polda Kepri terhadap tujuh sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh merupakan pelanggaran HAM serius dan harus ada pertanggungjawaban secara komando dari institusi tersebut.

"Dari konteks pertanggungjawaban komando seharusnya atasan para penyidik yang melakukan penganiayaan ikut bertanggungjawab. Namun sejauh ini kita belum merekomendasikan untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau atas kasus ini," kata Johny dalam perbincangan dengan batamtoday di Kantor Redaksi Batam Today, Kamis, 25 Agustus 2011.

Johny mengatakan pertanggungjawaban secara komando mutlak harus dilakukan mengingat komandan harus bertanggungjawab atas tindakan anak buahnya. Terlebih, menyangkut kasus penganiayaan untuk memaksa seseorang mengakui sesuatu hal yang tidak dilakukannya.

Dia menilai tindakan yang dilakukan para penyidik tersebut sebagai hal yang terstruktur dan pucuk pimpinan maupun para petinggi Polda Kepri yang terkait dengan penganiayaan tersebut harus bertanggung jawab.

"Untuk rekomendasi (pencopotan Kapolda Kepri, red.) itu, kita lihat perkembangannya seperti apa," tukasnya.

Sementara itu, terkait dengan penganiayaan tersebut, Johny mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran HAM serius dan melanggar UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.