Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini Komnas HAM Datangi Kapolda Kepri

BAP 7 Sekuriti Batal Demi Hukum
Oleh : Shodiqin
Rabu | 24-08-2011 | 09:17 WIB
komnas_Johny-edit.jpg Honda-Batam

Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak. Selasa 23 Agustus 2011. batamtoday/ Shodiqin

BATAM, batamtoday - Sekuriti harusnya bebas dari statusnya sebagai tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh. Sebab, BAP yang dibuat polisi dilakukan secara paksa melalui penyiksaan. Jadi, BAP terhadap 7 sekuriti tersebut batal demi hukum.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Johny Nelson Simanjuntak kepada batamtoday, Selasa 23 Agustus 2011 malam, di hotel Vista Batam.

Johny Nelson menambahkan, bahwa menurut Undang-Undang Anti Penyiksaan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 7 sekuriti yang dibuat polisi melalui cara penyiksaan batal demi hukum.

"Tidak boleh ada BAP yang dibuat dengan cara memaksa, apalagi menyiksa. Maka, BAP yang dibuat dengan cara menyiksa, batal demi hukum," ujar Komisioner Sub Kom Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM itu, ketika ditemui batamtoday, Selasa malam 23 Agustus 2011, di Batam.

Sebagaimana diberitakan, 7 sekuriti yang terseret sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon, dianiaya polisi selama dalam penahanan di Polda Kepri.

Nah, dalam kondisi terancam, dimana penyidik melakukan penganiayaan terhadap 7 sekuriti, BAP itu dibuat yang kemudian menetapkan 7 sekuriti sebagai tersangka.

Para sekuriti memberikan keterangan untuk BAP atas dasar keterpaksaan dan ketakutan karena disiksa oleh penyidik. Dengan begitu, para sekuriti tidak dibiarkan secara jujur memberikan keterangan untuk keperluan BAP, melainkan semata-mata mengikuti kemauan penyidik meskipun mereka harus berbohong dan bertentangan dengan hati nuraninya.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah mengundangkan Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, in Human or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak Manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia).