Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum AKBP Mindo Segera Temui Kapolri
Oleh : Shodiqin
Rabu | 24-08-2011 | 07:55 WIB
hotma_berang.jpg Honda-Batam

Hotma Sitompul, kuasa hukum AKBP Mindo. dok batamtoday

BATAM, batamtoday - Bukan AKBP Mindo yang harusnya kena getah kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, hingga dia terseret sebagai tersangka. Tapi Kombes Wibowo yang seharusnya diseret ke proses hukum karena menyeret Mindo menjadi tersangka.

Oleh sebab itu, Hotma Sitompul, kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon, mengadukan soal ketidakadilan perlakuan penyidik Polda Kepri yang menyeret Mindo sebagai tersangka. "Kami sudah menyurati Kapolri mengadukan soal perlakuan tidak adil penyidik kepada Mindo," kata Hotma, saat dihubungi batamtoday via telepon, Rabu 24 Agustus 2011.

Seperti diberitakan, terseretnya AKBP Mindo sebagai tersangka karena ulah Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Wibowo yang memimpin penyidikan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri Mindo. Entah mengapa, Wibowo membidik Mindo sebagai tersangka. Namun, menurut Hotma, tidak ada bukti yang cukup untuk menyeret Mindo menjadi tersangka.

Bahkan, karena Mindo tidak terlibat pembunuhan, seharusnya Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hotma Sitompul percaya bahwa polisi akan mengeluarkan SP3 karena tidak ada bukti yang dapat menjerat Mindo ke proses hukum selanjutnya.

Hotma Sitompul menegaskan bahwa kliennya tidak pantas menjadi tersangka. Apalagi, diseret ke proses hukum selanjutnya. Jadi, itu hal yang tidak mungkin. Oleh sebab itu, "Saya percaya, polisi akan mengelaurkan SP3 untuk AKBP Mindo Tampubolon. Tinggal tunggu waktunya," ujarnya.

Sebagaimana pernah dibeberkan Hotma mengenai tidak terlibatnya Mindo dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, kali ini Hotma juga kembali memaparkan soal tidak tidak adanya bukti keterlibatan Mindo.
"Tidak ada fakta bahwa Mindo itu terlibat dalam pembunuhan istrinya. Itu akal-akalan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Wibowo," tambah Hotma.

Karena itu, Wibowo yang seharusnya diproses secara hukum. Sementara AKBP Mindo sudah seharusnya mendapatkan SP3.

Untuk mempercepat proses "bebas"nya Mindo yang sebenarnya tidak terlibat pembunuhan Putri Mega Umboh, maka Hotma sudah mengadu secara tertulis yang ditujukan ke Mabes Polri, tiga hari lalu. Dan, dalam waktu dekat Hotma dan kuasa hukum Mindo lainnya akan bertemu Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. "Dalam beberapa hari mendatang, kami bertemu Kapolri," ucap Hotma.

Hingga saat ini, status AKBP Mindo masih tersangka namun tak pernah ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor saja. Posisi AKBP Mindo sebagai Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri sudah ditanggalkan, dan kini dia ditugaskan di Mabes Polri.