Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelabuhan Kargo Taman Bunga Bakal Dipindah ke Pelabuhan Parit Rampak
Oleh : Nursali
Senin | 02-05-2016 | 10:45 WIB
Pelabuhan-Kargo-Taman-Bunga.jpg Honda-Batam

Pelabuhan Kargo Taman Bunga yang tepat berada di depan Rumah Dinas Bupati Karimun ini bakal dipindahkan di Pelabuhan Parit Rampak di Sei Raya (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun bakal memindahkan pelabuhan kargo dari Pelabuhan Taman Bunga yang terletak persis di depan kediaman dinas Bupati Karimun ke pelabuhan Parit Rampak di Meral. Sebelum pemindahan itu dilakukan, maka Pemkab meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengkaji kelayakan pelabuhan Parit Rampak.

Keputusan pemindahan pelabuhan kargo itu muncul setelah dilakukan rapat pembahasan yang dipimpin Bupati
Karimun Aunur Rafiq dengan PT Pelabuhan Indonesia Cabang 1 Tanjungbalai Karimun, Kantor Syahbandar dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan dan Dinas Perhubungan di rumah dinas Bupati Karimun,
Senin (2/5).

Bupati Rafiq usai rapat tersebut mengatakan, tim yang mengkaji kelayakan Pelabuhan Parit Rampak selain
dari Kementerian Perhubungan juga akan melibatkan PT Pelindo dan Pemkab Karimun. Kajian itu untuk memastikan apakah pelabuhan yang berada di wilayah FTZ Karimun itu bisa dioperasikan untuk sandar dan
bongkar muat kapal.

"Bagaimana pengaturan-pengaturannya sudah ditunjuk Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang
saya tunjuk Sekda sebagai ketuanya, agar persoalan ini bisa didudukkan secara cepat. Kalau pelabuhan itu dipindahkan, tentu akan muncul masalah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKMB)," ungkap Rafiq.

Rencananya, untuk sementara TKBM yang ada di pelabuhan Taman Bunga akan disatukan dengan TKBM yang ada
di Pelabuhan Parit Rampak. Namun, kalau memang belum bisa, maka dua kelompok tersebut akan bekerja
berdasarkan kelompok masing-masing yang diatur oleh tim tersebut. Sehingga, mereka bisa memperoleh
penghasilan yang layak.

Pemkab Karimun juga akan menyesuaikan regulasi masuknya barang di Pelabuhan Parit Rampak, karena berada
di Kawasan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Barang-barang tertentu yang bebas bea berdasarkan UU Kepabeanan tidak akan dipungut biaya. Tentu saja, kondisi itu akan menguntungkan para
pengusaha.

"Memang, ada beberapa barang yang tidak dikenakan biaya saat masuk di Pelabuhan Parit Rampak, dan itu
jelas akan menguntungkan para pengusaha. Hanya saja, soal itu tidak dibahas dalam rapat tadi. Rapat
hanya membahas masalah teknis tentang pemindahan pelabuhan saja," terang Rafiq.

Sementara, Kepala Seksi Lalulintas Laut KSOP Tanjungbalai Karimun, M Yusuf, menambahkan memang ada
upaya-upaya yang perlu dilakukan agar proses pemindahan pelabuhan kargo itu bisa berjalan dengan
lancar. Selain proses administrasi, juga akan dikaji soal teknis pemindahan pelabuhan itu sendiri.

Yusuf menyebutkan, kolam bandar yang ada di Pelabuhan Parit Rampak memiliki kedalaman sekitar 6 meter,
kedalaman tersebut cukup untuk kapal-kapal yang biasa bongkar muat di Pelabuhan Taman Bunga.

Menurutnya, berdasarkan arahan bupati proses pemindahan itu sudah harus dimulai sejak selesai rapat di
rumah dinas Bupati Karimun tersebut hingga tiga bulan ke depan. Pemindahan itu akan dilakukan secara
bertahap mulai dari rekondisi fasilitas ataupun rekonstruksi.

Editor: Udin