Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HUT RI ke-66 di Kepri

20 Narapidana Korupsi Dapat Remisi
Oleh : charles/ sn
Rabu | 17-08-2011 | 20:21 WIB
kakanwil_huk.jpg Honda-Batam

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri I Gede Widiartha.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati terkesan bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan korupsi di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian dan Kanwil Hukum dan HAM di daerah, tetap memberikan remisi berupa pengurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan pada terpidana korupsi.

Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dari narapidana yang mendapatkan remisi dalam HUT-RI Ke-66 tahun 2011 berjumlah 962 orang, sebanyak 20 orang di antaranya adalah terpidana korupsi yang memperoleh remisi pengurangan masa hukuman 1 sampai 6 bulan.    

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri I Gede Widiartha mengatakan, pemberian remisi pada 20 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Kepri, sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006, Keppres Nomor 174 Tahun 1999, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia.

"Dalam pemberian remisi pada warga binaan, dilakukan sesuai dengan persyaratan aturan dan Undang-Undang yang berlaku, tidak ada perbedaan atau diskriminasi. Selain terpidana korupsi, terpidana teroris juga diberikan remisi," ujar Gede kepada batamtoday, Rabu 17 Agustus 2011.

I Gede mengatakan, pemberian remisi pada narapidana dan warga binaan Lapas dan Rutan, dilakukan dalam rangka memberikan motivasi bagi anak didik agar dapat mengubah perilaku, hingga menjadi baik secara terus menerus dalam mempercepat proses reintegrasi sosial yang bersangkutan.

"Selan itu, pemberian remisi juga merupakan upaya dalam mengurangi dampak negatif dari subkultur pelaksanaan pidana, serta sekaligus mengurangi jumlah tahanan yang hingga saat ini melebihi kapasitas di sejumlah Lapas dan Rutan di Kepri," tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Devisi Lapas (Kadivas) Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri Martono mengatakan, dari 2.215 jumlah narapidana penghuni Lapas dan Rutan di Kepri saat ini, sebanyak 962 narapidana menerima remisi dalam HUT-RI ke-66 tahun 2011 ini.

"Rinciannya, untuk Remisi Umum (RU-I) Pengurangan Tahanan 1 hinga 6 bulan, sebanyak 912 warga binaan; sementara penerima Remisi Umum II (RU-II) bebas setelah menerima remisi, jumlahnya sebanyak 50 orang," ujar Martono.

Namun Martono menjelaskan, bahwa warga binaan korupsi tidak ada yang diberikan remisi umum dengan pembebasan, tetapi hanya pengurangan masa tahanan.   
   
Berikut Data Penerima Remisi Umum di Lapas dan Rutan di Kepri 2011:
Jumlah narapidana di seluruh Kepri: 2.215 orang
Napi penerima RU-I (Pengurangan Tahanan): 912 orang
Napi korupsi Penerima Remisi (RU-I): 20 orang           
Napi Penerima RU-II (Bebas): 50 orang
Jumlah total penerima RU-I dan RU-II: 962 orang.