Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyimpangan Dana SPP-PNPM Singkep Barat

Polres Lingga Tetapkan Nanik Sebagai Tersangka
Oleh : Ardi/Widodo
Rabu | 17-08-2011 | 16:02 WIB
Nanik-Ekawati.gif Honda-Batam

Tersangka Nanik Ekawati saat digiring menuju Rutan Dabo Singkep. (Foto: Juhari)

LINGGA, batamtoday - Kepolisian Resort Lingga akhirnya menetapkan Nanik Ekawati, fasilitator kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Singkep Barat sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

"Penetapan Nanik sebagai tersangka sejak Selasa kemarin," kata AKP Darmawan, Kasat Reskrim Polres Lingga yang ditemui batamtoday, Rabu, 17 Agustus 2011.

Darmawan mengatakan penetapan Nanik sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di ruang Kasat Reskrim sekitar lebih kurang lima jam dengan 114 pertanyaan yang diajukan dan selanjutnya pihak penyidik meningkatkan status saksi sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit akhir kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebasar Rp510.428.500.

Pihak kepolisian, lanjut Darmawan, telah menitipkan tersangka Nanik ke Rumah Tahanan Dabo Singkep pada sore kemarin sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi oleh suami Nanik. Penahanan itu dilakukan sambil menunggu pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Terkuaknya kasus penyimpangan dana sharing APBD - APBN yang menyebabkan kerugian negara ini berawal dari pengaduan beberapa kelompok SPP masyarakat yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan hasil keputusan MAD (Musyawarah Antar Desa khusus) , PNPM Singkep Barat pada 10 Maret lalu di Balai Runding Kumala Mustika Singkep Barat dengan melibatkan kelompok-kelompok penerima dana SPP, masyarakat minta agar diproses secara hukum dan dana harus kembali.

Sementara itu dari pemeriksaan audit terdapat empat jenis modus penyimpangan yang dilakukan tersangka yakni dana yang proposalnya telah diproses tidak disalurkan kepada kelompok yang mengajukan, kemudian tersangka membuat kelompok fiktif dengan data yangdirekayasa, diproses dan dananya dicairkan.

Modus lain yang digunakan yakni pembayaran angsuran dari kelompok yang riil digunakan untuk pembayaran angsuran dari kelompok fiktif serta melakukan tekanan, intervensi dan intimidasi terhadap UPK serta penyalahgunaaan wewenang dan jabatan.

Sementara itu, penyimpangan dana PNPM untuk wilayah Singkep Barat yang disalurkan lewat kelompok SPP seperti yang diberitakan sebelumnya, berjumlah total Rp558.725.093. Angka terebut dipastikan oleh tim investigasi klarifikasi kelompok SPP, berdasarkan survei kepada 50 kelompok SPP yang dinyatakan fiktif se-Kecamatan Singkep Barat.