Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pub The Horsport Terancam Disegel
Oleh : ali/ sn
Rabu | 17-08-2011 | 14:59 WIB
pubbu222.jpg Honda-Batam

Ilustrasi: Suasana Pub.

BATAM, batamtoday - Sebuah pub bernama The Horsport, terletak di Komplek Harmoni Blok E No. 10, Kota Batam, melanggar aturan jadwal buka tutup tempat hiburan. Pub yang kerap dikunjungi warga negara asing itu terancam disegel.

Ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Front Pembela Islam (FPI) menyisir tempat-tempat hiburan pada jam tutup, pub The Horsport kedapatan sedang buka.

Begitu Satpol PP dan FPI sampai di pub The Horsport, Rabu dini hari 17 Agustus 2011, tampak para pengunjung pub, yang mayoritas warga negara asing itu, langsung berhamburan pergi bersama teman
wanitanya.

Kepala Kantor Satpol PP Zul Hendri mengatakan, untuk izin pemlik tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan, akan diserahkan ke Dinas Pariwsata untuk dtindaklanjuti surat izinnya.

Namun, Zul menengarai bahwa biasanya setelah pub atau tempat hiburan melanggar aturan jam buka
tutup, maka Dinas Pariwisata dan Budaya segera memberikan sanksi. "Lokasi yang kedapatan melanggar akan disegel," katanya.

Kasi Penindakan Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam Rudi Panjaitan menuturkan, Surat Edaran Walikota Batam tentang jam buka tutup tempat hiburan selama bulan Ramadhan adalah 3-3-3 untuk
jam tutup dan selebihnya jam buka.

Pada hari-hari awal Ramadhan, tutup 3 hari, yakni tanggal 1, 2 dan 3 Ramadahan; hari-hari pertengahan Ramadhan, tutup 3 hari, yakni tanggal 16, 17 dan 18 Ramadhan; dan pada akhir Ramadhan, tutup 3 hari, yakni pada tiga hari sebelum tanggal 1 Syawal tiba. Karena Pub The Horsport telah melanggar aturan, yakni kedapatan buka pada jam tutup, maka akan diberi peringatan dan sanksi," ujar Rudi.

Menurut Rudi, pemilik ataupun pengelola tidak bisa beralasan tidak tahu tentang adanya aturan itu. Sebab sejak sebelum memasuki bulan Ramadhan, surat edaran telah dberikan langsung kepada pelaku usaha tempat hiburan. Karena itu, "Kami akan menegur sekaligus memberi sanksi," terang Rudi kepada wartawan di Batam, Rabu 17 Agustus 2011.  

Rudi juga menegaskan, izin pub The Horsport akan kembali ditinjau oleh Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam.

Rita Ningrum (29), pengelola pub The Horsport mengaku siap bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan.