Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelper Jadi Ajang Pungli

DPRD Minta Pemko Batam Jangan Keluarkan Izin Gelper
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 16-08-2011 | 10:23 WIB
Riki-Syolihin.gif Honda-Batam

Riki Syolihin, anggota Komisi I DPRD Kota Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Komisi I DPRD Kota Batam menyatakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang telah dirujuk dalam Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2003, sehingga tidak ada aturan lagi ada izin Gelanggang Permaian (Gelper) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2003 yang direvisi dari Perda nomor 17 tahun 2001, tidak ada namanya izin lama dan izin baru untuk gelper seperti yang dikeluarkan oleh Pemko selama ini," ujar Riki Syolihin, anggota Komisi I DPRD Kota Batam kepada batamtoday, Selasa, 16 Agustus 2011.

Riki mengatakan, meski demikian, Pemko Batam tetap ngotot bahwa aturan perizinan gelper yang telah di keluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tegasnya perwako harus merujuk pada perda, kata dia.

"Mereka (Pemko, red.) yakin secara hukum benar, padahal berdasarkan perda, pemko sudah tidak boleh mengeluarkan izin Gelper," katanya sembari tersenyum meyatakan 'pemko ngotot'.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam lainnya, Nuryanto menuturkan bahwa  Pemko Batam harus mengedepankan pengawasan terhadap permainan ketangkasan elektronik ini. Agar tidak ada lagi pemilik atau pengelola gelper yang menyalahi aturan seperti halnya merubah fungsi menjadi ajang perjudian.

"Pemko jangan hanya pandai mengeluarkan izin saja, harus melakukan pengawasan yang ekstra terhadap lokasi-lokasi gelper ini," ujar lelaki yang akrab disapa Cak Nur.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan dengan pengawan, gelper yang telah diberikan izin juga tidak boleh menyalahi aturan yang diberikan, bila melakukan pelanggaran merupakan wewenang Pemko Batam untuk mengambil tindakan tegas.

"Kalau pelanggaran dilakukan ada unsur pidananya, maka yang berhak memperoses adalah pihak kepolisian, jadi kedua instansi ini mempunyai peran penting dalam pengawasan," ucapnya.

Selain itu, Cak Nur juga mengatakan, gelanggang permaian yang telah mengantongi izin, dan tidak ada melakukan pelanggaran, jangan diganggu atau dijadikan 'ATM' para oknum-oknum dari bentuk kegiatan apapun.

"Kalau sudah mengantongi izin, jagan lagi ada oknum melakan pungli. Maka dari itu  Pemko Batam dan polisi harus mengedepankan pengawasan untuk keamanan arena dari pungli-pungli oknum," pungkas Cak Nur.