Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bos Tak Ditangkap

Dua Joki Tiket Gelper Dibekuk Polisi
Oleh : hendra/ sn
Jum'at | 12-08-2011 | 15:23 WIB
gelpeer.jpg Honda-Batam

Sunarto dan Andi, dua joki tiket Gelper, ketika diekspose Polsek Lubuk Baja. batamtoday/ hendra zaimi

BATAM, batamtoday - Dua joki penukaran tiket gelanggang permainan (Gelper) dibekuk polisi. Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian terlebih dahulu. 

"Kedua joki tiket Gelper ini kita tangkap di kedai kopi di BCS Mall," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Chrisman Panjaitan kepada batamtoday di ruang kerjanya, Jumat 12 Agustus 2011.

Adalah Sunarto (21) dan Andi (23), dua joki penukaran tiket Gelper yang dibekuk tim Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam, di sebuah kedai kopi Batam City Square (BCS) Mall Baloi, Kamis 11 Juli 2011 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 3.000 tiket Gelper senilai Rp 2,1 juta.
 
Kedua pelaku sudah diintai oleh tim buser Reskrim Polsek Lubuk Baja selama dua hari. Modus yang dilakukan kedua pelaku ini adalah dengan melakukan transaksi tiket di luar arena Gelper untuk mengelabui petugas.

Chrisman menambahkan, kedua joki ini sedikit licin dan sempat mengelabui petugas pada hari pertama pengintaian. Setelah terus dipantau oleh anggota di lapangan bagaimana cara kerja mereka, akhirnya keduanya tertangkap tangan menyimpan ribuan tiket Gelper usai melakukan transaksi di sebuah kedai kopi.

"Ini modus baru yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas yang selama ini memantau aktivitas mereka di arena Gelper," terangnya.

Kedua joki ini adalah suruhan dari Bos Gelper bernama Aheng, dan selalu menjadi tempat tujuan para penjudi Gelper usai menang untuk menukarkan tiket dengan uang. Berdasarkan pengakuan pelaku, setiap hari selalu dibekalkan uang sebesar Rp 5 juta per orang untuk penukaran tiket.

Sementara itu, Andi, salah satu joki mengaku dirinya selalu disiapkan uang sebesar Rp 5 juta per hari untuk transaksi tiket Gelper. Biasanya Andi dan para joki lain selalu berpindah-pindah tempat untuk melakukan transaksi. "Tidak tentu transaksi dalam satu hari, biasanya 3 hingga 5 juta," ujar Andi.

Andi menambahkan, minimal penukaran tiket yang bisa ditukarkan kepada mereka minimal Rp 2 juta. Sedangkan para joki ini mendapatkan upah per hari sebesar Rp 70 ribu.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Lantas, bagaimana dengan Aheng, akankah polisi menindaknya?