Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindaklanjuti Pengaduan Nurdin dan Suprianto

Komnas HAM Segera Datangi Polda Kepri
Oleh : shodiqin
Kamis | 11-08-2011 | 12:11 WIB
komnas ham.jpg Honda-Batam

M Ridha Saleh (paling kanan), di tengah suasana konferensi pers di Kantor Komnas HAM.

BATAM, batamtoday - Dalam hitungan hari ke depan, Komnas HAM akan datang ke Batam. Komnas HAM akan menemui Kapolda Kepri dan jajarannya berkaitan dengan nasib Nurdin dan Suprianto, tersangka kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang dikabarkan dianiaya polisi.

"Komnas HAM akan segera ke Batam mencari keterangan soal penganiayaan polisi terhadap Nurdin dan Suprianto. Kami akan menemui Kapolda Kepri dan jajarannya, serta Nurdin dan Suprianto. Bila memungkinkan, kami juga akan menemui lima tersangka lainnya," kata M Ridha Saleh, Anggota Subkomisi Mediasi Komnas HAM, kepada batamtoday, Kamis 11 Agustus 2011.

Menurut Saleh, Komnas HAM merencanakan datang ke Batam pada Kamis 18 Agustus 2011 atau Jum'at 19 Agustus 2011 mendatang. Tim Komnas HAM akan meminta keterangan berbagai pihak menyangkut penyiksaan polisi terhadap tujuh sekuriti yang terseret kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon.

Sebagaimana diketahui, Nurdin dan Suprianto adalah dua dari tujuh sekuriti yang ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) terhitung sejak tanggal 28 Juni 2011, serta ditangguhkan penahanannya tanggal 30 Juli 2011. Nah, para sekuriti yang disangka dan diduga melakukan pembunuhan terhadap Putri, mengalami penyiksaan dalam masa penahanan Polda Kepri.

Seperti diberitakan batamtoday, baik Nurdin dan Suprianto maupun lima sekuriti lainnya dianiaya oleh polisi dengan beragam bentuk penganiayaan: dari sekadar ditendang, diinjak, hingga dipaksa mengunyah rokok dalam keadaan api rokok menyala.

Karena itu, tim pembela hukum Nurdin dan Suprianto, terdiri dari H Sutan J Siregar, Soritua Hutasuhut, A Rustam Ritonga dan Khoirul Akbar, mengadukan ke Komnas HAM pada 2 Agustus 2011, karena polisi telah melakukan pelanggaran HAM berat. Ketika itu, M Ridha Saleh juga berpendapat, "Telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan pelaku penganiayaan terhadap para sekuriti yang dianiaya."

Rupanya, setelah Komnas HAM mempelajari berkas pengaduan dari tim pembela hukum Nurdin dan Suprianto, Komnas HAM akan segera bergerak ke Batam. "Kami sudah mempelajari berkas pengaduan Nurdin dan Suprianto, dan kami memutuskan akan segera ke Batam," ujar Saleh.