Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Khawatir Kewenangan SMA dan SMK Bakal Diambil Provinsi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Sabtu | 23-01-2016 | 10:08 WIB
riki_indrakari_tunjuk.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakary. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan memeprtanyakan kesiapan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait kewenangan SMA/SMK Negeri yang akan diambil alih Pemprov.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakary, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) salah satunya adalah mengatur seluruh aset dan kewenangan SMA/SMK harus dikelola oleh Provinsi.

"Karena itu kita akan tanyakan kapan siapnya. Soalnya dalam UU itu disebutkan semua aset itu harus di kelola Provinsi," kata Riki kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (23/1/2016).

Selain itu, Riki juga tidak menginginkan dalam proses transisi dari Pemerintah Kota (Pemko) ke Pemprov dapat mengganggu pelayanan pendidikan di Batam yang bisa berakibat mengganggu proses belajar mengajar.

Pasalnya, menurutnya jika kewenangan itu di ambil Provinsi, Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga guru otomatis juga akan diambil alih oleh Pemprov termasuk guru yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ya kita tidak ingin guru yang selama ini mendapat insentif dari Pemko yang cukup besar, karena ada rasioanalisasi dari Provinsi sehingga dapat mengganggu kinerja pelayanan," katanya.

Perubahan pengelolaan sendiri memang merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengganti UU No. 23 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK itu berada di tangan Pemprov. Sedangkan Pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan menengah pertama.

Editor: Dardani