Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kewenangan BP Batam Perlu Diperkuat, Bukan Dibubarkan
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 19-01-2016 | 10:45 WIB
IMG_20160118_110523.jpg Honda-Batam
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman RI menilai Kewenangan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengelola kawasan Free Trade Zone (FTZ) Pulau Batam perlu diperkuat, bukan dibubarkan sebagaimana yang diharapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.


Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, berpendapat pengembangan kawasan FTZ dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini bisa dilihat dari beberapa negara yang telah telah mengembangkan FTZ, seperti Cina, Thailand, Vietnam dan lainnya.

"Kawasan FTZ Indonesia yang belum karena kewenangannya belum dipertegas. Itu alasan kenapa kita (Ombudsman RI) lebih mendukung penguatan BP Batam," jelasnya di Batam, Senin (18/1/2016).

Di samping mendukung penguatan kewenangan BP Batam mengembangkan kawasan FTZ, Ombudsman RI juga mendorong agar BP Batam melakukan pembenahan. Misalnya, mengoptimalkan dan pemanfaatan alokasi lahan, melakukan beaty contest untuk calon pemegang Hak Pengalokasian Lahan (HPL), serta memberlakukan batas waktu progres pembangunan menghindari lahan tidur.

"BP Batam harus meningkatkan income. Bisa dari UWTO atau optimalisasi pelayanan bandara dan pelabuhan," katanya. Baca: Ombudsman RI Sebut Kewenangan BP Batam dan Pemko Batam Harus Dipertegas

Danang berujar, sejarah perjalanan BP Batam yang dulunya Otorita Batam, dibentuk dengan konsep besar untuk mengelola kawasan perdagangan bebas, menyaingi Singapura dan Malaysia. Konsep besar itu, kata dia harus dikembangkan, bukan dipreteli.

"Kita berharap konsep besar itu dikembangkan, bukan dipatahkan," ujarnya.

Editor: Dardani