Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Pilkada Kepri Belum Diputus

MK Tolak Sebagian Besar Gugatan Pilkada Serentak
Oleh : Irawan
Senin | 18-01-2016 | 19:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sela atau dismissal terhadap gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 40 perkara dari 144 perkara. Dari 40 perkara tersebut belum termasuk perkara sengketa Pilkada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Putusan dismissal tersebut bisa memastikan suatu perkara PHP dilanjutkan atau tidak ke persidangan pemeriksaan materi gugatan. 

Namun, dari 40 perkara 35 diantaranya atau sebagian besar gugatannya tidak dapat diterima dan ditolak permohonannya, serta ada lima gugatan yang dicabut sehingga dibacakan putusannya.

"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundangan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Arief menegaskan, MK hanya memberikan waktu tiga hari bagi pemohon untuk menyampaikan keberatan. "Dalam waktu 3x24 jam bisa diajukan pemohon," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 157 UU Nomor 8 Tahun 2015, pendaftaran permohonan harus dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan hasil pilkada. Tenggat waktu pendaftaran telah pula ditetapkan dalam peraturan MK.

Sedangkan dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, permohonan gugatan harus diajukan paling lambat 48 jam setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

Tenggang waktu pengajuan permohonan gugatan kepada panitera MK merupakan alasan yang digunakan para hakim konstitusi untuk menolak.

Permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Husnul Khuluq dan Rubaie, misalnya, ditolak hakim konstitusi karena terlambat tujuh menit dari tenggang waktu.

Adapun, permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Nabire, Papua, oleh pasangan Decky Kayame dan Adauktus Takerubun ditolak hakim karena diajukan 40 menit setelah tenggang waktu berakhir.

Sementara itu, lima permohonan sengketa pilkada ditarik kembali oleh pasangan calon dan kuasa hukum mereka.

Lima pemohon tersebut berasal dari Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Bulukumba. Para pemohon tersebut tidak menghadiri sidang permohonan.

Gugatan sengketa yang ditolak MK, yakni PHP Kabupaten Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tomohon, Kabupaten Solok, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Gowa, Kabupaten Siak, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Pada sidang putusan sela ini, dihadiri Ketua Husni Kamil Manik dan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ketua DKPP JImly Assidiaqie juga terlihat hadir.

Tak berasalan
Sementara itu, para pemohon yang menjadi dasar keterlambatan pengajuan permohonan ke MK, sehingga perkara tersebut ditolak MK merupakan kesalahan dari KPU yang mengulur-ngulur penetapan hasil pilkada.

Menanggapi keluhan tersebut, Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, penetapan perolehan hasil disampaikan melalui rapat pleno terbuka, bukan berdasarkan SK.

Sehingga tak beralasan jika pemohon menyalahkan KPU yang telat memberikan SK penetapan.

"Kan bisa langsung diajukan. Jadi putusan (penetapan hasil suara) itu diketok palu, kan sebetulnya sudah ada putusan," kata Ferry.

Senada dengan Ferry, Komisioner KPU Pusat lainnya, Hadar Nafis Gumay, juga membantah adanya pemoloran pemberian SK dari KPU. Ia melihat ada kesalahpahaman dari sejumlah pihak terkait hal tersebut.

"Kami mengumumkan itu dibacakan melalui pleno yang terbuka. Semua pihak diundang. Bagaimana kami mau menyerahkan SK, misalnya mereka tidak hadir?" kata Hadar.

Editor: Surya