Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Kekasihnya, Thio Dibui Selama 1 Tahun 6 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 15-01-2016 | 17:20 WIB
IMG_20160115_144912_edit(1).jpg Honda-Batam
Cabuli Kekasihnya yang masih dibawah umur, Majelis Hakim PN Tanjungpinang vonis Thio selama 1 tahun 6 bulan (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Thio Ollifal  bin Jumari  (20) pelaku pencabulan terhadap  Bunga (18) yang masih  di bawah umur, divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim, Jum'at (15/1/2016) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tunggal, Iriaty Khoirul Umah SH menyatakan, berdasarkan fakta dan data serta barang bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti secara sah membujuk anak, melakukan persetubahan yang dilakukan dengan cara berkelanjutan.

Sehingga melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan ditambah dengan pidana pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Bintan selama 3 bulan," ujar Iriaty

Atas putusan itu, terdakwa Thio Ollifal bersama Penasehat Hukumnya (PH), Iwa Susanti SH menerimanya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan oleh Rabuli Sanjaya SH. Meskipun putusan itu  lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara.
‎
Fakta dipersidangan terungkap, terdakwa Thio Olifal ‎melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 15 kali di tiga tempat yang berbeda, seperti di ruko kosong di Jalan Pasar Baru Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, di semak-semak belakang Melayu Berdendang, Jalan Industri Tanjunguban dan di semak-semak Jalan Pasar Baru Tanjunguban sekitar bulan Juli 2013 lalu. Padahal, korban Bunga masih berumur 15 tahun, sedangkan terdakwa Thio Ollifal berumur 17 tahun.

Awalnya, terdakwa berhubungan pacaran dengan korban. Namun, pacaran itu justru dimanfaatkan terdakwa dengan merayu korban Bunga untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 15 kali, dari Bulan Juli 2013 sampai bulan Desember 2013 di tiga tempat tersebut.

Editor : Udin