Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU MD3 Mengatur Jabatan Pimpinan DPR Bukan Prerogratif Partai
Oleh : Surya
Rabu | 13-01-2016 | 08:39 WIB
fahri-hamzah-pks.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota ahli Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengungkapkan hasil pemeriksaan dirinya oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. 


Bahkan dia baru mengetahui kalau pemanggilan itu karena adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukannya.

"Menurut Sekretariat BPDO, yang bertindak sebagai pelapor adalah DPP PKS. Padahal sampai sekarang saya belum menerima surat laporan pengaduan tersebut sehingga saya tidak tahu jenis pelanggaran yang dimaksud dan siapa yang menandatangani surat laporan serta lampiran alat buktinya berbentuk apa," kata Fahri dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Dalam pertemuan tersebut, tambah Wakil Ketua DPR RI ini, BPDO menanyakan sikapnya terkait permintaan pribadi ketua Majelis Syuro PKS Salim Al Jufri yang meminta agar dirinya mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR.

"Saya sudah menjelaskan secara panjang lebar sebelumnya kepada beliau yang lalu penjelasan itu saya sampaikan kembali dalam pemeriksaan BPDO tadi malam. Setelah mendengar penjelasan saya, lalu mengirimkan SMS bahwa beliau tidak memaksa meminta saya mundur karena mengundurkan diri merupakan hak saya dalam posisi sebagai pejabat publik yang diikat oleh hukum publik," ungkapnya.

Akan tetapi menurut Fahri, DPP PKS -setidaknya beberapa oknum, ada yang masih terus melakukan penggalangan agar dirinya mundur dari pimpinan DPR, sehingga terjadilah situasi internal ditarik ke eksternal. 

Padahal sebelumnya PKS tidak mempunyai tradisi seperti ini apalagi terkait kursi jabatan yang tidak pernah menjadi tujuan bagi siapaun kader PKS.

"Media kemudian memblow up pernyataan beberapa unsur pimpinan DPP yang menyebutkan adanya desakan dari kader dan simpatisan agar saya mundur. Hal itu pula yang menjadi awal saya melakukan klarifikasi ke publik untuk memberikan penjelasan kepada konstituen, kader dan simpatisan yang terus menuntut tanya terkait pemeberitaan media," jelasnya.

Terkait permintaan ketua Majelis, Fahri menganggap bahwa permintaan tersebut adalah permintaan pribadi karena yang bersangkutan meminta tanggapannya secara pribadi pula. 

Meski diakui bahwa sikapnya ini akan mendatangkan tekanan kepada internal partai khususnya para bekas menteri yang sekarang menjabat di partai.

"Tetapi Saya menjelaskan tentang berbagai pertimbangan hukum dan juga politik terkait pilihan tersebut. Atas berbagai pertimbangan yang saya diskusikan dengan beliau, saya menyampaikan bahwa saya belum bisa memenuhi permintaan pribadi beliau," ujarnya. 

Dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) poisisi jabatan pimpinan DPR bukanlah prerogatif partai. Berbeda dengan UU lama di mana pimpinan DPR diisi oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak secara berurutan.

Sementara UU baru mengatur bahwa Partai mengajukan anggota nya dalam sebuah kesatuan paket yang bersifat tetap, untuk dipilih oleh paripurna. UU mengatur mekanisme pergantian Pimpinan DPR oleh Partai dengan rinci, di mana penarikan harus disertai oleh alasan yang konstitusional (pasal 87 UU MD3 ayat (2) huruf (d).

"Tapi jika argumen saya dianggap melanggar kedisiplinan partai dan jika hal ini dituangkan secara resmi, maka DPP PKS dapat dituduh melakukan intervensi kepada kelembagaan publik," tegasnya.

Sedang terkait tuduhan tentang pernyataan dan sikapnya serta hal lainnya dalam berbagai isu nasional, dengan tegas Fahri mengatakan bahwa selama ini dirinya terus bekerja sebagai anggota fraksi PKS di DPR RI dan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi.

"Selama itu pula saya belum pernah sekali pun diundang oleh rapat harian DPP dalam kapasitas saya sebagai kader dan pimpinan DPR," katanya mengakui.

Soal adanya tudingan kalau sikap dan tindakannya selama ini yang menjalankan kebijakan politik KMP (koalisi merah putih), menurut Fahri adalah karena KMP merupakan rumah besar koalisi PKS. 

Apalagi keputusan untuk berada dalam barisan KMP dan memilih menjadi faksi yang kritis terhadap pemerintah dengan berada di luar kekuasaan, membangun kritik yang konstruktif demi bangsa dan negara, merupakan keputusan resmi Majlis Syuro PKS yang yang harus dijalankan oleh seluruh kader.

"Lagi pula, pemerintah ini akan menjadi lebih baik jika tetap ada kelompok penyeimbang yang terus bersuara. Apalagi posisi saya adalah sebagai Sekretaris Harian KMP," tambahnya.

Oleh karena itu Fahri berharap klarifikasi sementara ini dapat memperjelas terkait adanya pernyataan dari berbagai pihak yang berusaha menyeret isu pengunduran diri ini ke ranah disiplin. 

"Sementara saya sendiir merasa belum pernah melakukan pelanggaran apapun sejak saya ikut menjadi deklarator partai yang saya cintai ini," pungkas Fahri Hamzah.

Editor : Surya