Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Telantarkan Anak, Evita Rozana Membantah
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 12-01-2016 | 18:11 WIB
IMG_20160112_161156.jpg Honda-Batam
Evita Rozana alias Evita alias Puang, pemilik Pantai Asuhan Rizki Khairunissa, saat di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Evita Rozana alias Evita alias Puang, pemilik Pantai Asuhan Rizki Khairunissa, didakwa melakukan penelantarkan anak di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) keberatan dan mengajukan eksepsi, Selasa (12/1/2016) sore.


Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri, terdakwa selaku pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunissa telah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. 

Panti Asuhan yang dikelola terdakwa itu tidak memenuhi standar pola perlindungan anak-anak yang diasuhnya serta standar pola pengasuhan seorang pengasuh.

"Berita Acara Penyerahan anak yang dititipkan ke pantai asuhan itu tidak ada. Sehingga, izin operasionalnya tidak diperpanjang sejak April 2013," katanya. Baca: Diduga, Kematian Seorang Anak Panti RK Ditutup-tutupi

Selain tidak mengasuh dengan baik, terdakwa juga kerap melakukan kekerasan kepada para anak asuhnya. Bahkan, kerap tidak diberikan makan sebagaimana mestinya.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau kedua pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Sementara, PH terdakwa, Erick Manurung dari Kantor Hukum Hotma Sitompul, mengatakan dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Terdakwa, sambung dia, telah diadili dengan opini, bukan sesuai fakta.

"Tidak benar terdakwa melakukan penelantaran anak di panti asuhan itu. Anak-anak itu diasuh dengan baik dan diberi kebutuhan yang cukup serta disekolahkan. Perkara ini terlalu dipaksakan tanpa melihat fakta sebenarnya," kata Erick, membacakan eksepsi terdakwa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, usai pembacaan surat dakwaan dan eksepsi, langsung ditunda sampai satu minggu. Dalam sidang berikutnya, JPU akan membuat tanggapan terkait eksepsi terdakwa itu.

Editor: Dardani