Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karena Penyakit Tak Emergency, BPJS Tak Laku di RSUD Tanjunguban
Oleh : Harjo
Sabtu | 02-01-2016 | 20:24 WIB
IMG-20160101-03049.jpg Honda-Batam
Herlan Hariadi saat dirawat di ruang IGD RSUD Tanjunguban (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Keluarga Herlan Hariyadi (35) merasa kecewa atas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Bintan. Pasalnya, meskipun Herlan digotong oleh keluarga dan tetangganya ke RSUD Tanjunguban, namun setelah di cek dan diagnosa darahnya dan ternyata tidak terdeteksi penyakit yang masuk dalam daftar penyakit yang dianggap emergency oleh BPJS, pasien ini-pun tidak menjadi tanggungan BPJS alias menanggung biaya sendiri, Jumat (1/1/2016) malam.

Yose Rizal keluarga pasien kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (2/1/2016) mengatakan, sebelumnya Herlan mengalami pusing, sakit kepada, muntah-muntah, menggigil dan hanya bisa mengeluh kesakitan serta tidak bisa berdiri. Karena saat itu malam hari dan Puskesmas terdekat sudah tutup, maka pihak keluarga membawanya ke RSUD Tanjunguban.

"Setibanya di RSUD Tanjunguban, langsung ditangani dan di cek kesehatannya. Dari hasil cek darah yang dilakukan oleh dokter jaga di IGD menyampaikan, hasil cek darah tidak terdeteksi kalau ada penyakit yang masuk dalam kriteria emergency yang harus ditanggulangi oleh BPJS. Sehingga untuk biaya perobatan, dibiayai secara pribadi," ungkap Yose yang juga sekretaris Federasi Konsturksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan.

Karena dinyatakan tidak masuk dalam penyakit yang emergency, tentu menjadi pertanyaan besar bagi Yose. Sebab menurutnya, pasien tersebut sudah tidak dapat berdiri dan berbicara. Bahkan mirisnya lagi, pihak Rumah Sakit meminta rujukan Puskesmas yang ditunjuk, barulah kartu BPJS tersebut bisa dipergunakan.

"Artinya seluruh masyarakat atau peserta BPJS, hanya diperbolehkan sakit saat siang hari. Kalau malam hari terpaksa harus menunggu pagi atau siang untuk berobat. Kalau tidak resikonya kartu BPJS yang digadang-gadangkan secara Nasional itu, tidak berlaku dan yang terjadi justru sangat mengecewakan," keluhnya.

Sementara itu, dokter jaga di ruang IGD RSUD Tanjunguban, Nova mengatakan, pihaknya hanya mengikuti apa yang telah diatur oleh pihak BPJS. Meskipun pihak keluarga melihat kondisi pasien sudah darurat, namun berdasarkan hasil diagnosa belum masuk kreteria gawat darurat, maka biaya perobatan tidak bisa ditanggulangi oleh BPJS. Walaupun pasien tersebut peserta BPJS.

"Karena kalau masih dalam kondisi penyakit biasa atau belum masuk kreteria gawat darurat atau sesuai dengan ketentuan BPJS, maka pihak BPJS tidak akan membayar biaya perobatan pasien. Kecuali memang sudah dirujuk dari Puskesmas atau PPK Satu. Ini bukan kemauan dari Rumah Sakit, hanya mengikuti aturan BPJS," terangnya.


Editor : Udin