Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peserta BPJS Jangan Bingung Jika Pindah Domisili
Oleh : Nursali
Senin | 28-12-2015 | 18:05 WIB
index.jpg Honda-Batam
Salah seorang peserta BPJS (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) jangan bingung jika pindah domisili. Karna layanan BPJS  sekarang telah mempermudah urusan tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Karimun, Muhammad Abdullah mengatakan, kemudahan layanan tersebut diantaranya yakni jika orang tersebut pindah dari daerah tempatnya registrasi ke daerah lain,  maka ia hanya perlu melapor ke kantor BPJS setempat dengan membawa kartu tanda peserta dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

"kita hanya perlu domisili yang sekarang untuk regulasinya saja," kata Kepala Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Karimun, Muhammad Abdullah kepada pewarta saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (28/12/2015)

Dia juga mengatakan, bagi peserta BPJS mandiri dapat naik tingkat kepesertaannya, dengan syarat telah menjalani keikut-sertaan selama satu tahun.

"Kalau untuk peserta yang ingin naik tingkat kepesertaan atau naik kelas kepesertaannya juga bisa, namun harus mengikuti aturan tertentu," katanya lagi.

Namun jika peserta masih di dalam perusahaan, maka orang tersebut tidak dapat pindah ke BPJS pribadi, mengingat peserta tersebut masih karyawan perusahaan dan masih ikut pembayaran perusahaan.

"Jika dia telah keluar dari perusahaan, barulah bisa," pungkasnya.


Editor : Udin