Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Sabu 2,45 Gram di Tanjungpinang Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 24-12-2015 | 08:52 WIB
Terdakwa_Narkoba_didampingi_Kuasa_Hukum_Sebelum_sidang.jpg Honda-Batam
Lina bersama kuasa hukumnya sebelum sidang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Lina Binti Kie Seng (31), terdakwa pemilik dan pemakai 2,45 gram narkotika jenis sabu, dituntut  7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(22/12/2015).


Dalam tuntutan, JPU Ricky Setiawan menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, serta merta mengedarkan narkoba Sebagai mana dakwaan Primer pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba dalam dakwaan Subsider. ‎

"Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar Ricky. 

Atas tuntutan terdakwa Lina menyatakan tidak keberatan, kendati dalam pledoi pembelaannya secara lisan kepada Majelis Hakim, meminta keringanan hukuman dan mengakui segala perbutannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, selain itu dia memiliki seorang anak laki-laki yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang seorang Ibu.

"‎Saya mengaku bersalah Yang Mulia dan tidak akan mengulanginya lagi Yang Mulia,selain itu saya memiliki seorang anak laki-laki masih kecil, yang memerlukan kasih sayang seorang ibu " ujar Lina 

Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH, menyatakan sidang kembali digelar pada pekan mendatang dan menunggu majelis hakim melakukan musyawarah untuk putusan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Lina ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya di  jalan Sei Jang Gang Irian III No. 39 A RT 02 RW 02 Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Pukul 23:30, Sabtu(22/9/2015)lalu. 

‎Barang Bukti sabu seberat 2,45 gram sabu , yang ditemukan didalam rumahnya dibungkus dengan plastik transparan. Dari pengakuan terdakwa, sabu-sabu seberat 2,45 gram itu dibeli dari tersangka Bro (DPO).

Editor: Dardani