Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

78 Warga Binaan Lapas Barelang Terima Remisi Natal, Satu Diantaranya Bebas
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 23-12-2015 | 18:20 WIB
pelarian-napi-lapas-barelang-diduga-dibekingi-oknum-aparat-8pp.jpg Honda-Batam
Kepala Lapas kelas II A Batam,  Farhan Hidayat (Foto : Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 78 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam mendapatkan remisi hari Natal. Bahkan, satu diantaranya langsung dibebaskan.

"Kita kemarin ajukan remisi Natal dan sudah dipenuhi oleh Pak Dirjen (Menteri Hukum dan HAM RI, red). Remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai satu bulan 45 hari," ujar Kepala Lapas kelas II A Batam,  Farhan Hidayat kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (23/12/2015) diruangannya.

Dari 78 Warga Binaan Lapas kelas II A Batam tersebut, 70 orang diantaranya mendapatkan remisi umum dengan potongan masa tahanan antara 15 - 45 hari. Sedangkan sisanya mendapat remisi tambahan berdasarkan PP 28 dengan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan.

"Mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tersebut merupakan, Warga Binaan yang tersandung kasus Narkoba. Bahkan, satu Warga Binaan kita yang tersandung pasal 439 KUHP tentang perkelahian, langsung bebas," terangnya.

Lebih jauh dikatakan, remisi tersebut diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan secara administratif maupun subtantif yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Syaratnya berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan lapas, barulah kita ajukan. Remisi itu merupakan hak Warga Binaan, "terangnya.

Senada dengan itu, Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam melalui surat edarannya menyampaikan, dalam kaitannya dengan perayaan hari Natal tahun 2015, pemberian remisi khusus keagamaan kepada Narapidana yang beragama Nasrani, merupakan indikator kepedulian Bangsa Indonesia terhadap hak-hak manusia.

Dia juga mengingatkan kepada Narapidana yang mendapatkan remisi, untuk tidak menganggap sebagai pengurangan masa kurungan. Melainkan sebagai sarana perenungan diri, retrospeksi diri, dan intropeksi diri akan kesalahan yang telah diperbuat.

Kepada yang belum mendapatkan remisi, Yasonna H. Laoly menyampaikan untuk bersabar dan terus memperbaiki diri, sehingga pada kesempatan berikutnya bisa mendapatkan remisi yang sama.


Editor : Udin