Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes RSUD Karimun Bernilai Rp2,2 M

Dokter Agung dan Dirut PT KGS Ini Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-12-2015 | 08:26 WIB
Dua_Terdakwa_Alkes_Karimun_ini_didakwa_Pasal_Berlapis.jpg Honda-Batam
Eks Dir RSUD Karimun, Drg Agung Martiarto Bin M Junaid ini didakwa pasal berlapis oleh JPU (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pengadaan alat kesahatan (alkes) di RSUD Karimun masing-masing ‎D‎rg Agung Martiarto Bin M Junaidi ‎selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syamsuddin selaku kontraktor dan Direktur Utama PT Karya Global Sarana (KGS) pasrah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi SH dan Sigit Prabowo SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Selasa(22/12/2015).

Dalam dakwaanya, JPU menyatakan kedua terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp2.258.075.546 atas adanya mark-up anggran, dalam pengadaan alkes RSUD Karimun pada tahun 2014 lalu.

"Atas perbuatannya, terdakwa Drg Agung Martiarto dan Syamsuddin ‎melanggar pasal 2 juncto pasal 18 dan UU Tipikor dalam dakwaan primer, dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan subsider, juncto pasal 55 KUHP," ujar Yuyun Wahyudi

Dalam urainya dakwaanya, JPU juga menyatakan, Drg Agung Martiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan‎ Syamsuddin selaku kontraktor dan Dirut PT KGS didakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalah-gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain, hingga merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana pengadaan alkes RSUD Kabupaten Karimun.

Hal itu dilakukan kedua terdakwa dengan cara menggelembungkan harga barang yang tertera dalam surat referensi harga alat kesehatan, yang digunakan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikirimkan ke alamat distributor barang.

"Kerugiaan negara dalam korupsi ini mencapai Rp2,2 miliar dari total anggaran Rp6,7 miliar," tegasnya.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Irwansyah SH dan Faisal SH menyatakan tidak keberatan.

"Kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan kami meminta pada Majelis agar dapat melangsungkan pelaksanaan pemeriksaan saksi dalam kasus ini," ujar Faisal.

Ketua Majelis Hakim Purwaningsi SH yang didampingi Jhoni Gultom SH dan Zulfadli SH selaku anggota itu, meminta agar JPU menghadirkan saksi dalam sidang yang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan Drg Agus Martiarto SKes selaku PPK proyek dan sekaligus sebagai Direktur RSUD Karimun dan Dirut PT KGS, Syamsudin itu, sebagai tersangka. Namun, Syamsudin sendiri berhasil ditangkap penyidik Kejati Kepri disebuah tempat di Jakarta Selatan dua bulan kemudian, atau tepatnya, Senin (21/9/2015) yang kemudian dibawa ke Tanjungpinang.


Editor : Udin