Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Sabu 0,37 Gram Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-12-2015 | 19:52 WIB
Terdakwa_Pemilik_Narkoba_0.37_Gram.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mochammad Dyco Bin Aid (22) pemilik dan pemakai 0,37 gram dituntut 5 tahun penjara oleh JPU (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Mochammad Dyco Bin Aid (22), pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu 0,37 gram dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (22/12/2015).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, berdasarkan fakta dan data serta barang bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Dyco menyatakan tidak keberatan meski dalam pledoi pembelaannya secara lisan kepada majelis hakim, meminta keringanan hukuman dan mengakui segala perbutannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"‎Saya mengaku bersalah yang mulia dan tidak akan mengulanginya lagi yang Mulia," ujar Dyco.

Ketua Majelis Hakim Eriyusman SH menyatakan sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dan menunggu majelis hakim melakukan musyawarah untuk putusan terdakwa.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Dyco ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di depan warnet Kokonet di Jalan Soekarno Hatta Tanjungpinang, pukul 23.30 WIB pada Selasa (22/9/2015) lalu.

Barang bukti sabu seberat 0,37 gram yang ditemukan di depan warnet yang dibungkus dengan plastik transparan itu dibuang dengan sengaja oleh terdakwa. Sedangkan barang haram tersebut dibelinya dari terdakwa Lina binti Kie Seng dengan harga Rp400 ribu.


Editor: Udin