Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Dua Tersangka Dinyatakan P21

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban
Oleh : Harjo
Selasa | 22-12-2015 | 17:55 WIB
Tersangka_kasus_korupsi_satu_dan_dua_dari_kanan_saat_sebelum_di_tahan_beberapa_waktu_lalu_di_Mapolres_Bintan.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus korupsi satu dan dua dari kanan saat sebelum ditahan beberapa waktu lalu di Mapolres Bintan (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah hampir empat tahun penanganan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kepri Tanjunguban oleh Satreskrim Polres Bintan, akhirnya berkas perkara dengan tersangka Dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Kasus korupsi pengadaan Alkes sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan berkas bersama barang bukti dan tersangka, dalam waktu dekat akan kita limpahkan," ungkap Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan melalui Kaur Bin Ops Inspetur  Satu Polisi Awal Harahap kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (22/12/2015).


Bahkan, dia menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Hanya saja penanganannya akan dilakukan usai Natal dan Tahun Baru 2016.

"Kemungkinan tersangka dari kasus ini akan bertambah, karena kasus ini akan terus bergulir dan penyidik pun masih terus mengembangkannya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pengadaan alkes RSUD Tanjunguban, tersangka sudah ditahan sejak, Jumat (6/11/2015) lalu dan sudah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan.
 
"Kalau untuk dua tersangka Dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan, yang ditahan sejak awal bulan lalu, penahanannya sudah dilakukan perpanjangan tahap pertama," ungkapnya

Penahan dua tersangka tersebut katanya lagi, sekaligus menjawab kesan, kalau dalam bulan September dan Oktober 2015 kasus korupsi tersebut didinginkan. Artinya, bukan berarti kasus tersebut berhenti di tingkat penyidikan, karena hanya menunggu waktu serta proses lebih lanjut dari penyidik.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes RSUD Kepri di Tanjunguban, kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp1,061 miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum tersebut diantaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010 serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp3 miliar dari APBD 2011.

Editor: Udin