Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polda Kepri Lengkapi Berkas Perkara Germo Lintas Negara
Oleh : Hadli
Selasa | 22-12-2015 | 14:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih melengkapi berkas kasus prostitusi lintas negara yang menjerat seorang germo berinisial AJ alias Dk (41) warga Melcem, Batam.

"Berkas masih dilengkapi anggota. Sejauh ini belum ada tersangka lainnya," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Adi Karya Tobing kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (22/12/2015). 

Ia mengatakan, sejauh ini hanya satu korban, Ts (22) yang bersedia melaporkan dan memberikan  keterangan. Korban lain, katanya, belum bersedia membuat laporan. 

"Dari penyelidikan, ada beberapa korban, namun sejauh ini masih satu orang yang bersedia memberikan keterangan. Namun tidak menghalangi untuk menjerat pelaku dengan UU tentang Perdagangan Orang dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara karena sudah memenuhi unsur,"  paparnya. 

Korban merupakan warga asal Pekalongan, Jawa Tengah. Ia tiba di Batam pada Juli 2015 lalu. Korban tergiur bekerja sebagai penjaja seks komersial (PSK) di Negeri Jiran lantaran melihat temannya yang hidup dengan kemewahan. 


"Karena faktor ekonomi yang sulit, korban menghendaki dipekerjakan di negeri Jiran, namun korban di peras melalui pembayaran utang atas dokumen serta biaya lainnya yang sudah dikeluarkan tersangka," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya, germo lintas negara atau mucikari AJ alias Dk (41) memperoleh 200 Ringgit sekali 'trip' dari korbannya Ts (22) yang dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial (PSK) di Malaysia dengan modus penjeratan utang.

"Tak lama lagi berkas akan kita serahkan ke JPU (Kejati Kepri) untuk tahap selanjutnya (P21)," papar Adi Karya Tobing kembali. 


Editor: Dodo