Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Honor PPL Rp200 Juta, Mantan Sekretaris Panwas Lingga Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 21-12-2015 | 19:26 WIB
sidang-korupsi-panwaslu-lin.jpg Honda-Batam
Muhammad saat menjalani persidangan kasus korupsi dana honor PPL Panwas Lingga di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Sekretaris Panwaslu Lingga, terdakwa Muhammad bin Muhammad Yusuf (48), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Okky SH dari Kejaksaan Negeri Lingga di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (21/12/2015).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman mengembalikan kerugian negara Rp150 juta dari Rp 200 juta nilai kerugian negara, dan Rp 50 juta sudah dikembalikan terdakwa. Apabila tidak dikembalikan, maka terdakwa mengganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam tuntututannya, Okky menyatakan, terdakwa Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangannya selakau Sekretaris Panwas Lingga, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami meminta ‎majelis hakim untuk menghukum  terdakwa Muhammad dengan hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Okky.

Atas tuntutan tersebut, Muhammad dan kuasa hukumnya Agus SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH, menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Muhammad bin Muhammad Yusuf (48) dihadapkan ke meja hijau, dengan dakwaan melakukan korupsi Rp 200 juta dana honor Pelaksana Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Lingga pada 2013.

Editor: Dodo