Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Pelajar SMP di Bintan Jadi Korban Pencabulan
Oleh : Harjo
Senin | 21-12-2015 | 18:12 WIB
dan.jpg Honda-Batam
Kapolsek Bintan Utara, Ajun Komisaris Polisi Dandung Putut Wibowo (foto:ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Meningkatnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur 'bak jamur di musim hujan' di Bintan ini. Setelah sebelumnya sejumlah terkuak kasus pencabulan dengan korban dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA, kini kasus tersebut terulang kembali terhadap  Melati (13) yang diduga telah dicabuli oleh DK (19) warga Kampung Bangunrejo, Kelurahan Gununglengkuas Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Utara, Ajun Komisaris Polisi Dandung Putut Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, Senin (21/12/2015) menjelaskan, orangtua korban melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut pada Sabtu (19/12/2015) lalu. Sebab orangtua korban mengetahuinya, sejak tiga bulan terakhir korban sering meninggalkan rumah dan ternyata, korban selalu berada dirumah tersangka.

"Orangtua korban melaporkan setelah mengetahui kalau korban sering dibawa  ke rumah tersangka. Sebaliknya, korban juga mengaku sudah beberapa kali dicabuli oleh tersangka," ungkap Dandung.

Namun didepan penyidik, tersangka mengaku memacari korban sejak tiga bulan lalu dan kerap membawa korban kerumahnya serta mengakui sedikitnya sudah tiga kali mencabuli korban.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya dengan dalih atas dasar sama-sama suka. Perbuatan terakhir dilakukan masih pada bulan Desember ini, namun tersangka lupa hari dan waktunya. Tapi dilakukan di rumah tersangka," katanya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel tahanan, Mapolsek Bintan Timur guna proses hukum selanjutnya. Tersangka juga dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan  pasal 76, Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Udin