Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Rugikan Negara Rp3,2 Miliar

Kasus Korupsi ‎Proyek Tanggul Kundur Disidangkan Minggu Depan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 18-12-2015 | 13:58 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Purwanta ST dalam dugaan korupsi, proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun yang menelan dana Rp16,4 miliar dari nilai pagu anggaran Rp18,6 miliar APBD 2014 ‎Kepri. 


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Asisten Pidana Khusus Rahmat SH, serta JPU Setiyawan SH mengatakan, pelaksanaan pelimpahaan berkas perkara Purwanta Bin Sastra Sumantra dilakukan pada Jumat,(11/12/2015) lalu, sesuai dengan nomor register perkara di Panitera Pidana Khusus PN Tanjungpinang Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg.

"Berkasnya sudah kami limpahkan melalui Kacab Jari Tanjung Batu Karimun dan tinggal penetapan hakim dan pelaksanaan sidang dari hakim," ujar Setiyawan SH. 

Selain berkas perkara, korupsi proyek tanggul uruk Telukranga Kundur, Kajati Kepri juga telah melimpahkan dua berkas perkara korupsi alat kesehatan 

Dari daftar perkara yang tertera di papan pengumuman PN.Tipikor Tanjungpinang, berkas perkara tersakwa Purwanta, teregistrasi dengan nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg.‎ Yang dilimpahkan JPU pada Jumat lalu, selanjutnya, Ketua PN Tanjungpinang, pada 15 Desember 2015 menetapak 3 Majelis Hakim masing-masing Purwaningsi SH, Julfadli SH dan Lindawati SH sebagai Majelis Hakim yang akan memeriksa Berkas Perkara Korupsi yang merugikan Negara Rp.3.2 Milliar ini berdasarkan audit dan perhitungan BPKP. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menahan pejabat Dinas PU Kepri, Purwanta, pada Kamis (5/8/2015) lalu. Tersangka Purwanta, dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Proyek pembangunan tanggul urug Telukradang, Kundur sendiri, dimenangkan PT.Beringin Bangun Utama (BBU) dengan nilai kontrak Rp16,4 miliar dari Rp18,6 miliar alokasi dana APBD 2014 Kepri. 

Adapun modus operandi dalam Korupsi ini, diduga dilakukan dengan pelaksanaan Pembayaran proyek tersebut telah dilakukan hingga 100 persen meskipun capaian pengerjaan proyek oleh kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan.

Selain itu ada juga sejumlah pekerjaan yang tidak disiapkan kontraktor tetapi sudah dibayarkan. Atas tidak siapnya sejumlah pekerjaan itu, seharusnya tersangka selaku PPK tidak membayarkan dan harus mendenda dan menarik uang jaminan pelaksana dan dikenakan black list.

Sementara itu, Direktur PT.BBU Cristoper O Dewabrata yang sebelumnya telah dipanggil beberapa kali oleh Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi, hingga saat ini, belum menampak-kan batang Hidung. 

Upaya pemanggilan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi juga telah dilaksanakan, Termasuk pencariaan Cristoper ke rumah-nya. Namun berdasarkan Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, tersangka diyakini melarikan diri ke Singapura. 

Editor: Dardani