Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Satpol PP Tanjungpinang Pemilik 0,6 Gram Sabu Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-12-2015 | 18:36 WIB
icuk-sabu.jpg Honda-Batam
Icuk Supriyadi, pemilik 0,6 gram sabu saat usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Icuk Supriyadi (32), oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang, hanya pasrah saat didakwa pasal berlapis dalam kasus kepemilikan 0,6 gram narkotika jenis sabu oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/12/2015).

‎Dalam dakwaannya, JPU Zaldi Akri SH, menyatakan terdakwa yang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama 0,6 gram sabu, terbukti tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengedarkannya.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dalam dakwaan primer dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan subsider," kata Zaldi

Dalam uraiannya, Zaldi juga menyatakan, terdakwa Icuk ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Tugu Pahlawan depan Toko HDS Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, pada Kamis (8/9/2015) dini hari lalu. 
‎
"Barang bukti sabu seberat 0,60 gram sabu yang dimiliki terdakwa Icuk Supriyadi ditemukan pada saat terdakwa duduk di sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi BP 2823 MP yang diparkirkan di depan Toko HDS dengan dibungkus plastik transparan dan diselipkan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild," kata Zaldi.

Dari pengakuan terdakwa, sabu itu dibeli dari Al (DPO). Atas dakwaan JPU, Icuk menyatakan menerima.

Ketua Majelis Eriyusman SH dan anggotanya Irianti SH dan Kurniawan Guntur SH, akan kembali melanjutkan persidangan terdakwa pada pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Editor: Dodo