Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tempat Hiburan Diancam Tutup
Oleh : ocep
Selasa | 02-08-2011 | 16:21 WIB
diskotik.jpg Honda-Batam

ilustrasi tempat hiburan malam

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Yusfa Hendry menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pengelola tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan buka-tutup jam operasional selama bulan puasa.

Sanksi tersebut salah satunya adalah dengan menutup tempat hiburan yang membandel melalui pencabutan surat izin. Sanksi ini, kata Yusfa, dapat diberikan oleh Pemkot Batam setelah sebelumnya melayangkan dua surat peringatan kepada tempat hiburan yang melanggar.

Pemberian sanksi itu sendiri, lanjutnya, memiliki dasar hukum yang jelas yang sudah dibahas bersama dengan unsur-unsur Muspida. Yakni Peraturan Walikota (Perwako) tentang waktu buka-tutup tempat hiburan malam selama Ramadhan. "Aturan itu berlaku untuk semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali," tambahnya.

Aturan buka-tutup antara lain mewajibkan para pengelola tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, bar, menghentikan sementara operasionalnya tiga hari diawal, tiga hari ditengah dan tiga hari diakhir bulan puasa. Lalu membatasi jam operasionalnya selama bulan puasa menjadi dari pukul 21.00--02.00 WIB.