Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Supervisor Pertamina Kabil Divonis Seumur Hidup
Oleh : Gokli
Kamis | 10-12-2015 | 17:59 WIB
vonis-seumur-hidup-pertyami.jpg Honda-Batam
Irma Rahma, terdakwa pembunuh supervisor Pertamina Kabil menangis usai divonis hukuman seumur hidup di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Yufrizaldi dan Irma Rahma, terdakwa pembunuh supervisor Pertamina Kabil, Kamis (10/12/2015) sore.

Majelis Hakim yang dipimpin Budiman Sitorus, Juli Handayani dan Alfian menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membunuh supervisor Pertamina Kabil Edy Juanda secara bersama-sama di Hotel Baloi Garden. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 340, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan telah terbukti. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga menyatakan tidak menemukan fakta lain yang mengakibatkan korban tewas. Serta, tidak ditemukan pula hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.

Sebelumnya, Penasehat Hukumnya (PH) Elisuwita yang ditunjuk negara untuk mendampingi kedua terdakwa melalui PN Batam, mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Namun, pembelaan itu tidak berarti apa-apa, lantaran tuntutan JPU tetap sama dengan putusan.

"Terdakwa telah mengakui bersalah, belum pernah dihuku. Memohon agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang seringan-ringannya," kata Elisuwita, membacakan pledoi terdakwa, Kamis (3/12/2015) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, menanggapi pledoi terdakwa menyampaikan tetap pada tuntutan. Dimana, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Dodo