Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-12-2015 | 16:12 WIB
Kasi_Pidsus_Kejari_Tanjungpinang_Lukas_Alexander_Sinuraya_SH.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Kota Tanjungpinang tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 1,5 miliar. 

Kedua tersangka itu adalah As selaku kontraktor dari CV Pilar Dua Inti Perkasa (PDIP) dan Zp, pejabat Dinas Tata Kota Tanjungpinang, yang pada saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penetapan dua tersangka dugaan korupsi sebsear Rp 406 juta pencairan uang muka dana proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang itu, dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti.

"Sebelumnya kami sudah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan. Dan dari hasil penyidikan yang kami lakukan, As selaku kontraktor dan Zp selaku PPK merupakan orang yang paling berperan dalam pencairan uang muka dana proyek tahun 2014, kendati bangunannya tidak kunjung dilakukan pembangunan," kata Alexander, Kamis (10/12/2015).

Sebelumnya, tambahnya, saat proses penyelidikan, pihaknya juga sudah meminta pada As dan Zp agar mengembalikan nilai kerugian negara Rp 406 juta, atas penggunaan uang muka pembayaran proyek pembangunan ‎Kantor Camat Bukit Bestari yang tidak jadi dikerjakan tersebut, tetapi yang bersangkutan menolak. 

"Kami sudah menyarankan agar tersangka dapat mengembaliakan kerugian negara yang timbul. Tetapi As mengaku tidak punya uang.Selain itu As juga beralasan dari Rp 406 juta uang muka proyek yang dikerjakan, dirinya hanya menikmati Rp 25 juta,dan pada saat Penyelidikan sudah disetor dan dibayarkan tersangka As," kata Alexander.

Selanjutnya, ‎pada 28 November 2015, penyidik Kejaksaan Tanjungpinang melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara dan permintaan saksi ahli saat proses penyelidikan dan penyidikan.

Dengan status tersangka selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melakukan pemanggilan pada tersangka As dan Zp‎ untuk hadir pada Senin (7/12/2015), guna dilakukan pemeriksaan‎, tetapi kedua tersangka juga tidak ada yang datang. 

"Melalui salah seorang keluarganya yang datang ke Kejaksaan. Dengan membawa slip penyetoran dana ke rekening BUD Kas Daerah, utusan tersangka As menyatakan telah membayar sisa keuangan negara dari dugaan korupsi tersebut ke Kas Daerah Kota Tanjungpinang," kata Alexander.‎

Dari perilaku tersangka ini, telah jelas, bahwa dalam dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang ini, telah terjadi korupsi dan niat dari awal pelaku tidak memiliki itikat baik dalam melakukan pengembalian kerugian negara dan sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan. 

"Dari perilaku tersangka ini, ‎terlihat mempermainkan lembaga dan instansi Negara. Dan atas dugaan korupsi yang dilakukan, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Alexander, saat ini pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan yang kedua sebagai tersangka dan menunggu kedatangan mereka untuk diperiksa. Baca: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Ditingkatkan ke Penyidikan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari yang menggunakan APBD Kota Tanjungpinang 2014 melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), awalnya dilaksanakan oleh CV Pilar Dua Inti Perkasa selaku kontraktor pelaksana. Namun, proyek pembangunan kantor camat yang terletak di Dompak ini batal dilakukan karena lahan pembangunannya bermasalah.

Seharusnya dengan batalnya pelaksanaan pekerjaan proyek ini, uang muka 30 persen sebesar Rp 406 juta dari nilai kontrak yang sebelumnya diambil dan dicairkan kontraktor harus dikembalikan. Namun hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan, nilai kerugian negara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Editor: Dodo