Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Tetapkan AKBP Mindo sebagai Tersangka
Oleh : Magid/ Dodo
Senin | 01-08-2011 | 18:05 WIB
Mabes_Polri.jpg Honda-Batam

Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, batamtoday - Mabes Polri resmi menetapkan AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh (25). Dan, saat ini Mindo telah ditahan di Rutan Bareskrim.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam yang dihubungi batamtoday membenarkan bahwa Mindo telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, dia (Mindo --red) telah ditahan dan diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya, Senin 1 Agustus 2011.

Anton Bachrul Alam juga menyebutkan bahwa Mindo adalah aktor intelektual pembunuhan terhadap istrinya. "Termasuk aktor (pembunuhan)," ujarnya.

Kini, AKBP Mindo Tampubolon, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri, itu sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Seperti diketahui, Putri Mega Umboh dinyatakan hilang dari rumahnya. Pihak kepolisian akhirnya menemukan Putri Mega Umboh dalam kondisi tewas dibuang di semak belukar di Telaga Punggur, Batam.

Dari kasus pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, polisi terlebih dahulu telah menetapkan Ujang dan Ros sebagai tersangka. Lalu, menyusul 7 sekuriti perumahan Anggrek Mas III, Batam. Namun, ke-7 tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti itu, belakangan diketahui bahwa mereka tidak bersalah. Mereka kini ditangguhkan penahanannya setelah Ujang mengubah BAP-nya yang kedua bahwa semua sekuriti tersebut tidak terlibat.

Lalu, apakah ke-7 sekuriti itu diseret dalam kasus pembunuhan Putri, juga bagian dari skenario AKBP Mindo?