Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penyiksaan Nurdin dan Suprianto

Sutan Akan Lapor ke Komnas HAM
Oleh : Dodo
Senin | 01-08-2011 | 17:26 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam

Sutan Siregar, kuasa hukum Nurdin dan Suprianto. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Sutan Siregar, kuasa hukum dari Nurdin Harahap dan Suprianto, dua sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon berencana akan melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami kliennya saat menjalani pemeriksaan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Apa yang menimpa klien saya itu merupakan bentuk pelanggaran HAM berat karena memaksa dan menyiksa orang yang tidak terlibat untuk mengaku," kata Sutan Siregar, pengacara yang ditunjuk Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) Kota Batam kepada batamtoday, Senin, 1 Agustus 2011.

Sutan mengaku dirinya telah dihubungi oleh Ridha Saleh, anggota Komnas HAM, agar membawa persoalan penyiksaan itu diadukan dan ditindaklanjuti oleh komisi nasional yang didirikan pada era 1990-an itu.

Menurutnya, pelanggaran HAM berat itu bukan hanya dari sisi penyiksaan fisik saja namun juga hak-hak seorang tahanan yang diabaikan oleh polisi.

"Seperti klien saya, Suprianto yang diperlakukan seperti binatang oleh polisi dengan cara diborgol tangannya ke belakang selama seminggu. Bagaimana dia harus makan maupun melakukan kegiatan pribadi lainnya seperti mandi. Ini sudah kelewatan namanya," ujar Sutan ketus.

Sehingga, langkah yang Sutan lakukan saat ini adalah menyusun secara komprehensif data dan fakta penyiksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap kliennya untuk kemudian dia kirimkan ke Komnas HAM sebagai laporan.

Bahkan, Ridha Saleh juga menyarankan agar Nurdin maupun Suprianto turut diajak ke Jakarta untuk memberikan kesaksian atas penyiksaan yang menimpa dirinya maupun sekuriti lainnya.

"Biar publik tahu bahwa telah terjadi kejahatan dan pelanggaran HAM berat oleh penegak hukum yang selama ini selalu melarang warga melakukan main hakim tapi mereka justru menjadi eksekutor pelaksanaan main hakim itu," kata Sutan.