Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Target

DPR Terima 18 Calon Hakim dari KY
Oleh : Surya Irawan
Senin | 01-08-2011 | 15:33 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR menerima 18 calon hakim agung  dari Komisi Yudisial (KY) atau di bawah permintaan 30 calon yang dibutuhkan. Dari 18 nama yang diserahkan, DPR nantinya akan memilih 6 orang dari 10 lowongan untuk mengisi hakim agung seperti yang diamanatkan UU.

Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Pimpinan DPR telah menerima calon hakim agung yang diserahkan oleh KY. Calon hakim agung yang diserahkan, lanjutnya, akan dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) DPR. "Selanjutnya  akan menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) ke 18 calon hakim agung ini untuk diseleksi enam orang menjadi hakim agung," kata Priyo di Jakarta, Senin (1/8/2011).

Menurut Priyo, berdasarkan permintaan MA 10 hakim agung, maka teorinya harus mengirimkan 10 kali tiga, yaitu 30 orang calon, namun yang dikirim KY 18 nama jauh dari target yang dibutuhkan. "Tadi KY dengan mantap menyatakan bahwa pihaknya merasa tidak cukup untuk mengirimkan standar persyaratan ketat yang diinginkan, sehingga tidak memungkinkan untuk memilih 30 calon hakim agung," katanya. 

Terkait hal ini, kata Priyo,  DPR tidak ingin memaksakan untuk memenuhi jumlah calon yang diinginkan oleh MA."Kalau calon-calon yang ada dipaksakan, pasti nanti juga akan disoret oleh DPR. DPR tetap akan memilih enam dari 18 calon yang dikirim ke oleh Komisi Yudisisial," katanya. 

Sedangkan Ketua KY Eman Suparman mengatakan, KY tidak bisa memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi 10 lowongan untuk mengisi hakim agung yang sesuai amanat UU karena. Sebab, kualitas calon hakim yang diseleksi tidak memenuhi syarat sehinggga tidak memungkinkan untuk mengajukan 30 nama ke DPR.

"Kami hanya bisa menjalankan (meloloskan) 18 orang ke DPR," kata Eman. 

Dari 18 calon hakim agung yang secara resmi diserahkan ke pimpinan DPR ini, kata Eman, merupakan hasil seleksi tahap ketiga yang diikuti oleh 43 calon. "Kami menghasilkan orang-orang yang menurut kami layak, yaitu memiliki integritas dan moral yang tinggi," katanya. 

Berdasarkan UU MA, kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang dan saat ini baru terisi 50 orang, jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung. "Pimpinan DPR tidak mempersalahkan jumlah yang calon yang dikirimkan. Tapi anggota mempersoalkan, karena prinsipnya integritas moral yang diutamakan," katanya.