Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Tidak Mendesak

Tidak Ada yang Bisa Gagalkan Pembangunan Gedung Baru DPD
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 28-07-2011 | 09:41 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pembangunan gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di 33 provinsi tampaknya akan terus berlanjut meski sudah mendapat sorotan dari masyarakat luas.  Pembangunan gedung tersebut tidak mungkin dihentikan, karena memang tidak ada instrument atau alat untuk menghentikannya.

Demikian diungkapkan Sekjen DPD RI Siti Nurbaya Bakar pada wartawan dalam acara Rapat Kerja DPD RI dengan Wartawan Parlemen di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (27/7), dengan tema “ DPD RI dalam Perkembangan dan Tantangan sebagai Lembaga Perwakilan", bersama Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Zulbahri, dan hadir pula Wakil Ketua BK DPR RI Nudirman Munir.Karena tidak ada instrumennya untuk menghentikan pembangunan gedung tersebut, maka mau tidak mau akan terus berjalan. Pasalnya DPD RI pun telah menganggarkan pembangunan gedung di daerah tersebut mencapai Rp 1,164 trilliun di mana setiap gedungnya mencapai Rp 30 miliar. 

“Terus bagaimana cara untuk menghentikanya?” tanya Siti Nurbaya.

Menurutnya, gedung itu untuk memperkuat kerja anggota DPD di daerah yang memang memerlukan kantor. Namun,  apakah itu tidak mubadzir sementara hasil kerja DPD selama ini tidak berdampak pada masyarakat karena keterbatasan memiliki kewenangan. 

Ia menilai,  terbukti kerja-kerja anggota DPD maupun lembaga DPD RI berdampak positif di daerah. Bahkan kontribusinya cukup bagus terkait masalah Newmont, Papua dan Papua Barat dll.

“Hanya saja, hasil kerja-kerja tidak tercatat dan terekam dengan baik oleh anggota. Karena itu mekanismenya sedang kita susun untuk ke depan,” katanya.

Dalam kerangka itulah lanjut Irman, pembentukan kantor daerah merupakan hal yang sangat penting mengingat kantor DPD provinsi merupakan ciri khas yang membedakan DPD dengan DPR. Oleh sebab itu, DPD RI akan selalu menempatkan dirinya sebagai penyeimbang dan jembatan dalam hubungan pusat dan daerah. Sehingga menjadi logis ketika dalam prosessnya dibutuhkan tools, instrument yang memadai.

“DPD ini memang butuh perjuangan dan proses panjang,” kata Irman.

Diakui oleh Zulbahri jika tantangan DPD RI yang terbesar adalah soal kewenangan yang terbatas. Karena itu hasil kinerja DPD tidak akan optimal jika hanya akan ditindaklanjuti oleh DPR RI dan pemerintah. Baik legislasi RUU usul DPD RI, pandangan/pendapat/pertimbangan DPD RI maupun hasil pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU.

“Jadi, penguatan kewenangan DPD RI merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan kesetaraan dalam system parlemen untuk saling mengawasi dan mengimbangi. Sehingga akan tercipta pola hubungan dan distribusi kewenangan yang efektif antara DPD RI dengan DPR RI,” kata Zulbahri.