Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Penghentian Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Polresta Tanjungpinang Keok di Tingkat Banding Praperadilan
Oleh : Charles / Magid
Selasa | 26-07-2011 | 08:58 WIB

TANJUNGPINANG, Batamtoday - Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kembali kalah dalam banding praperadilan atas penghentian kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah yang diadukan Tjoen Boen, ke Polres Tanjungpinang. Hal itu ditandai dengan keluarnya putusan banding praperadilan Pengadilan Tinggi Kepri yang menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, atas perkara Praperadilan nomor 01/Pid.Pra/2011 pada 8 April 2011.

Kekalahan banding praperadilan polisi dan jaksa ini, merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya, Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dinyatakan kalah atas permohonan praperadilan yang dilakukan Tjoen Boen melalui Kuasa Hukumnya.

Kuasa Hukum Tjoen Boen, Hendi Davitra SH dan Hendi Amerta SH kepada batamtoday di PN Tanjungpinang, Selasa, 26 Juli 2011 mengatakan, atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) ini, meminta Polresta Tanjungpinang, agar segera melanjutkan proses hukum pengaduan klienya dalam kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan yang diadukan ke Polres Tanjungpinang.

Dalam putusan Majelis Hakim Banding Praperadilan Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekan Baru, bernomor 144/Pid/2011/PTR, menyatakan, setelah membaca dan mempelajari berita acara persidangan dan salinan resmi putusan PN Tanjungpinang Nomor 01/Pid.Pra/2011 pada 8 April 2011, serta memori banding dan kontra memori banding, polisi dan jaksa selaku pemohon banding, majelis hakim PT Riau mengatakan, kalau putusan hakim pada sidang praperadilan tingkat pertama di PN Tanjungpinang telah sesuai dan berdasarkan alasan-alasan serta pertimbangan-pertimbangan yang sudah tepat dan benar.

"Sehingga pertimbangan hakim pada praperadilan tingkat pertama tersebut dapat diterima, bahwa terhadap memori banding dari pembanding dalam hal ini polisi dan jaksa, di tingkat Pengadilan Tinggi, tidak terdapat alasan-alasan yang dapat melemahkan apa yang diuraikan dalam pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama dalam putusanya," Ujar Wakil Ketua PT Riau, H Mabruk Nur Selaku hakim ketua yang dibantu Baharuddin Siagian SH dan Abdul Fatah SH selaku hakim anggota.

Dalam putusanya, majelis hakim PT Riau juga menyatakan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, maka putusan pengadilan nomor 01/Pid.Pra/2011 pada 8 April 2011 dinyatakan dapat dikabulkan, memperhatikan pasal 77,80.82 ayat 2 pasal 83 ayat 2 KUHP, majelis hakim PT Riau menyatakan, menerima permintan banding polisi dan jaksa dan menguatkan putusan PN Tanjungpinang, atas perkara praperadilan nomor 01/Pid.Pra/2011 pada 8 April 2011.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, banding praperadilan ini diajukan Pemerintah-RI Cq, Kapolri, Cq.Kapolda Kepri, Cq, Kapolres Tanjungpinang yang dalam hal ini, diwakili Arif Budi Purnomo, Leksan Arianto,KS.Holmes AMd, Jeriko Budianto, Jaya Saputra Tarigan, dan kejaksaan selaku pihak pembanding, atas dimenangkanya praperadilan Tjong Boen, betindak dan atas nama sendiri mewakili M Mukhtar A, Moci,Seriati,Meng Tjia dan Kardi yang memberi kuas pada Hendi Davutra SH dan Hendi Amerta SH selaku Kuasa hukum di PN Tanjungpinang.