Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggunaan Stempel Jabatan

Anggota DPRD Lingga Jalani Pemeriksaan Polisi
Oleh : Ardi/Widodo
Senin | 25-07-2011 | 15:38 WIB

LINGGA, batamtoday - Kasus penggunaan stempel jabatan yang secara hukum sudah diganti atau dinyatakan tidak berlaku lagi namun masih juga digunakan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga periode 2004-2009, secara perlahan mulai “ter-arah“ setelah secara bergiliran satu persatu anggota dewan yang terhormat tersebut resmi diperiksa pihak kepolisian.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan penjabat sekretariat DPRD Lingga periode 2004-2009 dan mantan anggota DPRD periode tersebut, yang sudah tidak aktif lagi. Pemeriksaan dilakukan setelah pada awal Juli lalu, surat izin pemeriksaan dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau terhadap anggota dewan yang masih aktif yang ditujukan ke Polda Kepri telah diterima Polres Lingga.

Proses kasus hukum yang dilimpahkan dari Polda Kepri ke Polres Lingga tersebut setelah sebelumnya Direktorat Reskrim Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Tinggi Kepri yang menyebutkan tersangka pemalsuan sesuai pasal 263 KUHP adalah Zulkhaidir, mantan anggota DPRD Lingga.

Secara rinci, mantan anggota Dewan periode 2004-2009 yang diperiksa dan saat ini masih aktif sebanyak 10 orang, termasuk mantan anggota DPRD Lingga yang terpilih sebagai anggota DPRD di daerah lain dan empat orang diantaranya sudah menjalani pemeriksaan.

Empat orang legislator yang sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan adalah wakil Ketua I DPRD Lingga , Al Ghazali (Senin,18 Juli 2011), Syafruddin A. Gani (Selasa, 19 Juli 2011) , Rudi Purwonugroho, Ketua Komisi I dan Riono anggota komisi I (Rabu, 20 Juli 2011).

Sebelumnya, Sat Reskrim  Polres Lingga sudah memeriksa empat orang mantan sekretaris DPRD Kabupaten Lingga periode 2004-2009 secara berturut-turut yakni Abdul Rakhman, Said Bakhtiar Mazlan, Muzamil dan Kasiman. Selain itu, polisi juga telah memanggil Arpiandi staf TU di Sekretariat DPRD Lingga, staf administrasi Nuraizam dan Bendahara DPRD Lingga, Izjumadilah.

Sederetan mantan anggota DPRD Lingga periode 2004-2009 yang  sudah tak aktif terlebih dahulu juga sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan diantaranya, Abdul Gani Atan Leman, Andi Arnoly, M. Sadri M. Yusuf, Hamzah Kasim a.n Tony Karyadi, Said Abdul Hamid dan Alias Wello.

Lingkup pemeriksaan oleh penyidik meliputi fungsi tata tertib DPRD Lingga dan penggunaan stempel/cap jabatan yang sudah tidak berlaku lagi pada masa bakti mereka menjabat sebagai anggota dewan.

Sampai sejauh ini polisi belum bisa menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini. Semua mantan anggota dewan dan penjabat sekretariat dewan yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan masih menjadi saksi.