Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permintaan Data Informasi DPR RI Dapat Dilakukan Online
Oleh : Redaksi
Senin | 25-07-2011 | 11:49 WIB
Helmizar.jpg Honda-Batam

Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI, Helmizar. (Foto: Dok)

JAKARTA, batamtoday - Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Helmizar, mengatakan, pihaknya sudah sejak tahun lalu menyiapkan layanan informasi publik yang dapat diakses semua kalangan melalui situs resmi di http:/ppid.go.id. Bentuk layanan informasi, dalam peraturan di DPR selama ini dibagi dua bentuk, yakni informasi publik di lingkungan DPR dan Informasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

"KIta menyediakan berbagai akses (langsung maupun tidak langsung) untuk mempermudah layanan informasi publik yang dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesian,"ujar Helmizar, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Helmizar, selain menggunakan situs yang beralamat di http:/ppid.go.id, layanan informasi publik diberikan melalui fasilitas fax, telepon, surat dan bisa juga dengan datang lansung. Selama ini, keseluruhan metode ini cukup efektif, terbukti dari adanya peningkatan permintaan informasi publik dari tahun ke tahun.

Dari data yang berhasil dihimpun batamtoday, Senin, 25 Juli 2011, permintaan informasi tahun 2010 berdasarkan cara permohonan melalui surat sebanyak 20 orang sedangkan datang langsung 18 orang. Berdasarkan pemohon terbesar pribadi sebanyak 11 orang, mahasiswa 10 orang, LSM 5 orang, badan Publik 9 orang, badan hukum sebanyak 3 orang. Selanjutnya, permintaan informasi tahun 2011, terdapat kenaikan signifikan berdasarkan cara permohonan, yakni 82 orang datang langsung, online 86 orang, sementara fax 5 orang, dan untuk surat 34 orang.

"Berdasarkan pemohon 35 orang, badan hukum 26 orang, 46 mahasiswa, badan publik 14 orang dan LSM 9 orang,"pungkas Helmizar.