Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Grebek Bandar Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 26-09-2015 | 11:33 WIB
ilustrasi bawa narkoba.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang menggrebek dua orang pengedar narkoba berinisial Da dan La, pada, Rabu (23/9/2015) lalu. Penggrebekan inilah yang berujung sial bagi oknum Briptu R.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, membenarkan penangkapan kedua pelaku pemilik dan bandar narkoba tersebut. ''Penangkapan pertama kali kami lakukan terhadap DA, Selasa (22/9) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta. Dari tangannya kami dapatkan barang bukti narkoba seberat 0,54 gram dan juga satu unit Handpone,'' ujar Rahman.

Ditambahkan Rahman, setelah menangkap DA. Pihaknya pun melakukan pengembangan. Dan kembali berhasil mengamankan seorang wanita yakni La, di Sei Jang Gang Irian 3.  Dari tangannya didapati 2,43 gram narkoba jenis sabu.

''Selain itu kami temukan juga alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp. 400 ribu yang terdiri dari empat lembar pecahan uang Rp 50.000, dan dua lembar uang pecahan Rp. 100.000,'' kata Rahman. Baca: Kapolres Tanjungpinang Bungkam Soal Briptu R

Dijelaskan Rahman, saat ini kedua tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh pihaknya. Guna mengetahui apakah masih ada yang ikut dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

''Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana pemberantasan narkoba,'' jelas Rahman.

Editor: Dardani