Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Pembangunan Kantor KKP Karimun Ajukan Eksespsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 24-09-2015 | 09:23 WIB
Sidang_dua_Terdakwa_Korupsi_Pembangunan_Gedung_KKP_di_Karimun_edit.JPG Honda-Batam
Kedua terdakwa dugaan kasus korupsi KKP Karimun sedang disidang. (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua terdakwa proyek pembangunan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) II Tanjungbalai Karimun tahun 2013, masing-masing Muhammad Zen (49) dan Rizaldi (51), didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Rahmatullah SH di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (22/9/2015).

Sidang perdana korupsi pembangunan Kantor Kesehatan Pelabuhan II Tanjungbalai Karimun, yang menelan dana Rp3,4 milliar dana APBN 2013, itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Elita Ras Ginting SH dan dibantu hakim anggota Patan Riadi SH dan Lindawati SH. 

Dalam dakwaan JPU Rizky Rahmatullah, yang dibacakan JPU Friehesti dan Amelia Sari SH, terdakwa Muhammad Zen dan Rizaldi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemeberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakawaan subsider," ujar Rizky Ramatullah SH.

Dalam uraian dakwaannya, JPU juga mennyatakan terdakwa Muhammad Zen selaku PPK proyek telah melaporkan secara lisan melalui telepon kepada terdakwa Rizaldi selaku Plt Kepala Kantor sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), jika pekerjaan proyek pembangunan Kantor KKP Kelas II Tanjungbalai Karimun, telah mencapai 100 persen.

Dan atas dasar itu, terdakwa Rizaldi diminta agar membayarkan tagihan pekerjaan proyek tersebut 100 persen kepada PT Sinar Terang Surya Abadi.

"Atas perintah mantan KKP Karimun yang sudah pindah ke Kendari itu, selanjutnya terdakwa Rizaldi melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan proyek kepada PTSinar Terang Surya Abadi, sementara realisasi persentasi progres pekerjaan baru mencapai  32,76 persen," ujar JPU. 

Atas perbuatan kedua terdakwa, nergara dirugikan Rp1.718.734.182 dari nilai kontrak proyek Rp.3,4 miliar. Dan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Muhammad Zen dan Rizaldi dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Hakim Elita Ras Ginting SH menyatakan sidang akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang.

Editor: Dardani