Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Polda dan Bea Cukai Tuntaskan Kasus Penyelundupan Rokok Luffman dan H Mild
Oleh : Surya
Senin | 21-09-2015 | 15:45 WIB
djoni-rolindrawan.jpg Honda-Batam
Anggota DPR Djoni Rolindrawan dari Fraksi Partai Hanura

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPR Djoni Rolindrawan dari Fraksi Partai Hanura meminta Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan KPU Bea dan Cukai Batam segera mengusut secara tuntas penyelundupan rokok Luffman dan H Mild ke luar Batam, yang membuat negara dirugikan hingga Rp 85 miliar.


Kedua merk rokok tersebut diketahui marak beredar di pasaran luar Batam, seperti Bengkalis, Lingga, dan Dumai, Tarempa, dan bahkan Padang, padahal rokok bebas cukai tersebut hanya bisa diperdagangkan di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam saja.

"Kepolisian dan Bea Cukai harus segera turun tangan dan menangkap pelaku penyelundupan. Ini kan cukup besar jadi harus segera diakhiri," kata Djoni di Jakarta, Senin (21/9/2015). Baca: PT Fantastik Internasional Diduga Rugikan Negara Rp 85 Miliar

Menurutnya, akibat peredaran rokok bebas cukai ini di luar wilayah FTZ Batam telah merugikan negara, sehingga kegiatan penyelundupan ini harus segera dihentikan dan para pelakunya dituntut secara hukum.

"Peredaran rokok ini telah merugikan negara, besarnya kerugian dari penerimaan cukai tembakau dalam setahun sangat besar. Pelaku di belakang ini (penyelundupan, red) harus ditangkap," kata politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini.

Seperti diketahui, masyarakat membuat pengaduan ke Komisi I  DPRD Kota Batam soal dugaan adanya perizinan produksi yang dikangkangi PT Fantastik Internasional. Dimana, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok bebas cukai itu disebut melakukan produksi melebihi izin kuota yang dikeluarkan.

PT Fantastik Internasional sesuai perizinan hanya bisa memproduksi 1.800 - 2.000 bal rokok ‎per bulan untuk merek H Mild. Tapi faktanya produksi perusahaan tersebut sampai 15.000 bal rokok per bulan, 13.000 bal diselundupkan ke luar Batam.

Produksi melebih izin kuota yang dikeluarkan juga dilakukan oleh PT Leadon Internasional yang memproduksi rokok Luffman dan Luffman Mild.

Selain beredar di kawasan FTZ Batam, rokok Luffman, Luffman Mild dan H Mild ternyata marak beredar di wilayah Sumatera antara lain di Pekanbaru, Jambi dan Padang  dengan harga eceran termurah Rp 4000 per bungkus.

Editor : Surya