Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Ungkap Penerima Aliran Korupsi Rp 1,5 Miliar Dana Bansos Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 19-09-2015 | 17:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari Rp 1,5 miliar dana hibah untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Batam dan bantuan modal 21 pengusaha tahu tempe Batam 2012, ternyata tidak pernah dilaksanakan dan diberikan kepada para pengusaha tersebut.

Sebaliknya, setelah dana itu cair dari APBD Kepri, terdakwa Obos Bastaman memindahkan seluruh dana ke rekening Koperasi Padjajaran Batam, melalui permintaan tanda tangan 21 pengusaha tahu tempe pada formulir slip pemindahbukuan Rp 750 juta dana ke rekening giro Koperasi Padjajaran Batam. 

"Sementara sesuai dengan akta notaris Koperasi Padjajaran Batam, yang berhak mengeluarkan dan menandatangani pengeluaran dana dari rekening hanya Obos Bastaman dan Abdul Aziz selaku Ketua dan Penasehat Koperasi," beber Jaksa Setaiwan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (18/9/2015).

Setelah seluruhnya dana terkumpul di reke‎ning Koperasi Padjajaran Batam, tambah JPU, melalui perintah Abdul Aziz, Obos melakukan penarikan dan pengiriman dana ke rekening BCA dan Bank Mandiri mantan anggota DPRD Kepri itu. 

Berikut pelaksanaan aliran penarikan dan penyetoran dana yang dilakukan Obos Bastaman ke rekening Abdul Aziz sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pada tanggal 16 Agustus 2012 atas perintah Abdul Aziz, Obos Bastaman mengambil dana dari rekening Koperasi Padjajaran Batam, dan mengirimkan ke rekening Mank Mandiri Abdul ‎Aziz dana senilai Rp 160 juta. Pada hari yang sama, Obos Bastaman juga mengirimkan dana via ATM ke rekening BCA Abdul Aziz sebesar Rp 50 juta. 

Selanjutnya pada 17 Agutus 2012, Obos juga mengaku mengirimkan dana Rp 5 Juta ke rekening Rizal dan pada hari yang sama, Obos Bastaman kembali mengirimkan dana Rp 50 juta ke rekening BCA Abdul Aziz. 

Pada 27 Agustus 2012, Abdul Aziz Juga menerima dana dari Obos melalui cek giro Koperasi Padjajaran Batam senilai Rp 66,3 juta dengan Nomor Cek SA 134912. 

Pada 28 Agustus 2012, Obos juga menyerahkan dana sebesar Rp.30 Juta kepada Ahmat Rizal (DPO dan diduga ajudan Abdul Aziz-red) melalui cek Koperasi Padjajaran Batam dengan Nomor SA 134914. 

Selanjutnya, atas perintah Abdul Aziz, Obos juga memberikan dana kepada Pranto senilai Rp 100 juta, melalui cek Koperasi Padjajaran Batam. 

Sementara pada 5 September 2012, salah seorang anggota Koperasi Padjajaran Batam Yuniarti yang sebelumnya menerima dana Rp 50 juta dari Obos Bastaman, mengembalikan dana yang diterimanya ke Pegawai Koperasi UKM Kepri Drs. Djoko, yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah. 

Sedangkan pada 5 September 2015, Obos kembali mengambil dana Rp 55 juta dari rekening Koperasi Padjajaran Batam atas perintah Abdul Aziz untuk dikirimkan ke rekening BCA Abdul Aziz. 

"Selain itu juga diberikan kepada Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kepri, bernama Susi senilai Rp 3 juta, ditambah dana transportasi Obos Bastaman dari Batam ke Tanjungpinang Rp 2 juta," jelas Jaksa. 

Hal yang sama juga dilakukan anak Obos Bastaman, terdakwa Ilham Bastaman dalam pengelolaan dana Rp 750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq. Pembangunan tidak pernah dilaksanakan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban, dilaporkan secara fiktif sehingga merugikan negara Rp 1,5 miliar. 

Editor: Dodo