Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perairan Kepri Masih Jadi Jalur Favorit Penyelundupan
Oleh : Nursali
Sabtu | 19-09-2015 | 09:47 WIB
menkeu_di_karimun.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan Bambang P.S Brojonegoro saat melakukan pemusnahan hasil tegahan DJBC Khusus Karimun. (Foto : Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Perairan Provinsi Kepri masih menjadi jalur favorit penyelundupan berbagai komoditi. Bahkan, bahan baku peledak pun juga diselundupkan melalui jalur laut di Kepri itu. 

Hal itu terungkap dari ekspose bersama yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Parjiya. Bahan peledak jenis amonium nitrat itu berhasil ditegah oleh kapal patroli Kanwil DJBC Khusus Karimun, 14 Agustus lalu.


Dalam ekspose bersama dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang P.S Brojonegoro, Wakil Bupati Karimun, Aunur Rapiq, dan Dirjen Bea Cukai, Heru Prabudi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang itu dilakukan di atas  KM. Ruby Star, Jum'at (18/9/2015)

Sementara itu, kapal patroli DJBC Khusus Karimun berhasil menegah kapal pengangkut Crude Petroleum Oil (minyak petroleum mentah) sabtu 5 September 2015 pukul 06.30 WIB lalu. Minyak ini diangkut di lambung kapal MT.Ruby Star GT 1999 sebanyak  1.307,511 kiloliter.

Rencananya, ungkap Parjiya, kapal pengangkut Crude Petroleum Oil (CPO) yang dibawa dari Tanjung Siapi-api (Palembang) ini akan diarahkan menuju West OPL (Singapore). 

Sedangkan ballpress (pakaian bekas) diangkut dengan 10 kapal yang berbeda yakni KM.Mistun Jaya I dengan muatan kapal 575 ball, 25 karung, KM.Mistun Jaya III 600 ball, KM.Sapokat 979 Ball, KM. Doa Bersama 500 ball, KM.Permata 955 ball, KM.KSN Jaya 540 ball, 20 karung, KM.Anisa III 900 ball, KM.Bintang Surya 275 ball, KM.Amal 37 ball, dan KM. Rejeki Baru 800 ball. "Semuanya ini sama sekali tidak dilengkapi dokumen yang sah," ungkap Kepala Kanwil DJBC Kepri, Parjiya lagi.

Sementara itu, Kajati Kepri, Sudung Situmorang SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penetapan hukum yang berlaku di Indonesia dan telah mempunyai ketetapan hukum yang sah. "Ini adalah perkara-perkara yang sudah incrach yang sudah mempunyai hukum tetap," katanya singkat.

Selanjutnya kunjungan kerja Menteri Keuangan RI, Bambang P.S Brojonegoro ke Karimun itu juga melakukan pemusnahan barang bukti amonium nitrat dan ballpress dengan cara ditimbun di Pelabuhan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Editor: Dardani